Breaking News

Skandal Narkoba: Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap di Hotel Mewah Padang

Ilustrasi 

D'On, Padang -
Kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai dan seorang warga sipil mengguncang Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Padang pada Jumat dini hari, 20 September 2024, di sebuah hotel ternama di Padang, Hotel Truntum. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Martadius, SHMH, bersama IPDA Adtri Simon, SH. Kabar ini dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp jurnalis, mengejutkan masyarakat dan dunia politik lokal.

Konfirmasi atas penangkapan ini diberikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti, yang dalam wawancara telepon menyatakan bahwa tiga anggota DPRD Mentawai dan seorang warga sipil ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka pertama, AA (52), seorang warga sipil, diketahui berdomisili di Perumahan BBI, Kuranji, Kota Padang. Selain AA, ketiga anggota DPRD yang terlibat adalah SY (55), politisi dari Partai NasDem, MS (51), anggota dari Partai Hanura, dan satu lagi MS (51), anggota dari Partai Gerindra. Mereka ditangkap dalam kondisi yang diduga tengah menggunakan narkotika di dalam hotel.

Barang bukti yang disita dari lokasi termasuk dua paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, lengkap dengan pipet dan kaca pirex. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik berupa ponsel, termasuk dua unit Oppo dan dua unit Samsung. Bukti fisik ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aktivitas narkoba.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh AA. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menguntit gerak-gerik tersangka hingga penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang. Setelah menginterogasi AA, polisi mendapatkan informasi bahwa sebagian narkotika yang dimiliki tersangka disimpan oleh rekannya di sebuah kamar di Hotel Truntum, tepatnya di kamar nomor 313.

Tim Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan menggerebek kamar hotel tersebut. Di sana, ditemukan SY, yang mengakui bahwa ia baru saja mengonsumsi sabu bersama dua anggota DPRD lainnya, MES dan MS. Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap MES di kamar nomor 233 dan MS di kamar nomor 301. Semua tersangka pun mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah milik mereka.

Kasus ini mengungkap sisi gelap yang mengkhawatirkan dari penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat publik, terutama anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan barang bukti yang kuat dan pengakuan dari para tersangka, Polresta Padang kini tengah memproses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Penangkapan ini tentunya menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas para anggota DPRD yang terlibat. Bagaimana mungkin orang-orang yang dipercaya mewakili rakyat justru terlibat dalam tindakan yang merusak masyarakat itu sendiri? Kasus ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk lebih memperhatikan perilaku para anggotanya serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan pejabat publik.

Selain itu, penangkapan ini juga menunjukkan betapa seriusnya dampak narkoba di kalangan elit politik, serta menjadi peringatan bahwa tidak ada yang kebal hukum, tidak peduli seberapa tinggi jabatan mereka. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan, di mana para tersangka, jika terbukti bersalah, harus menerima hukuman yang setimpal.

(Mond)

#Sabu #Narkoba #AnggotaDPRDMentawai