Breaking News

Sopir di Padang Ditangkap Usai Lakukan Penjambretan Emas 50 Gram, Korban Alami Kerugian Rp60 Juta

RC (41) Pelaku Penjambretan Dibekuk Satreskrim Polresta Padang 

D'On, Padang -
Seorang sopir berinisial RC (41) ditangkap oleh Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang setelah terlibat dalam dua aksi penjambretan di kawasan Tarandam, tepatnya di Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Penangkapan pelaku berlangsung pada Kamis (5/9/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan polisi dengan nomor LP/B/609/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/B/610/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat yang diterima pada tanggal yang sama.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, peristiwa ini bermula pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 13.45 WIB. Kejadian berlangsung di depan Bimbingan Belajar Gama, saat pelaku RC yang berboncengan sepeda motor melaju dari arah Tarandam menuju Pasar Raya Padang. "Ketika mencapai Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku dengan cepat beraksi, merampas gelang emas seberat 50 gram yang dikenakan di tangan kiri korban," ungkap Kompol Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/9/2024) malam.

RC, yang diduga telah merencanakan aksinya dengan matang, memanfaatkan momen lengah saat motor korban melambat di kawasan tersebut. Dengan kecepatan dan ketangkasan, ia menarik paksa gelang emas milik korban, seorang wanita bernama Hartini, yang langsung terjatuh dari motor akibat tindakan brutal itu. Tak hanya kehilangan gelang, Hartini juga mengalami luka fisik akibat terjatuh. Sementara RC, tanpa memedulikan korban, langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp60 juta.

Penangkapan RC menjadi jawaban atas keresahan masyarakat setempat yang merasa tidak aman dengan maraknya aksi penjambretan di wilayah tersebut. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah tempat persembunyiannya setelah melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan RC dalam aksi kejahatan ini.

"Pelaku RC telah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama di daerah yang menjadi lokasi kejadian," ujar Kompol Dedy.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang melibatkan penjambretan di Kota Padang, dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya. 

Penangkapan RC diharapkan menjadi titik balik dalam upaya kepolisian memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan, sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Kota Padang.

(Mond)

#Kriminal #Padang