Breaking News

Tragedi Penembakan Pelajar di Serdang Bedagai: Komnas PA Desak Polisi untuk Terbuka kepada Publik

Seorang pelajar SMP di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu, 1 September 2024.

D'On, Serdang Bedagai -
Kasus tewasnya seorang pelajar di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akibat ditembak oleh orang tak dikenal, memicu perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Organisasi tersebut mendesak Kepolisian Resor Serdang Bedagai untuk lebih terbuka kepada publik mengenai dugaan awal di balik tragedi yang mengguncang masyarakat ini. 

Ketua Umum Komnas PA, Hery Chariansyah, menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyelidikan kasus ini. Dalam wawancara dilansir dari Beritasatu.com pada Senin (2/9/2024), Hery menyatakan, "Polres Serdang Bedagai perlu menyampaikan dugaan awal permasalahan di balik tewasnya korban ke publik secara terbuka tanpa menunggu pelaku ditangkap." Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dapat mencegah spekulasi liar yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Keterbukaan Informasi, Bukan Ketergesaan

Menurut Hery, memberikan penjelasan sementara tentang kasus ini tidak berarti polisi terburu-buru dalam penanganannya. "Saya rasa apabila menyampaikan dugaan awal persoalan di balik tewasnya korban tidak mengganggu proses penyelidikan, karena tidak ada salahnya Polres Serdang Bedagai menyampaikan ke publik tanpa terkesan menutup-nutupi," jelasnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan agar aparat penegak hukum tidak bersikap tertutup yang justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Senjata Api di Tangan Pelaku: Tanda Tanya Besar

Salah satu isu utama yang diangkat Komnas PA adalah penggunaan senjata api oleh pelaku. Dalam peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022, penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur dengan ketat. Hery mempertanyakan sumber senjata api tersebut jika terbukti bukan jenis yang diperbolehkan untuk masyarakat sipil. "Penggunaan senjata api sudah tertuang dalam peraturan Kapolri 1/2022 tentang perizinan senjata api. Jika senjata api yang digunakan pelaku bukan jenis diperbolehkan bagi kalangan masyarakat sipil, itu artinya perlu diusut tuntas dari mana memperoleh dengan bebas karena Indonesia bukan negara koboi, melainkan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hery.

Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa pelaku memiliki akses terhadap senjata yang seharusnya diawasi dengan ketat. Lebih jauh lagi, Komnas PA menduga bahwa pelaku memiliki keterampilan khusus dalam menggunakan senjata api, menambah keseriusan ancaman yang dihadapi masyarakat.

Kasus Luar Biasa: Tuntutan Penanganan Cepat dan Efektif

Komnas PA menyebut insiden ini sebagai "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan cepat dan efektif dari pihak kepolisian. "Kita meminta Polres Serdang Bedagai untuk dapat secara cepat dan efektif mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pelajar tersebut karena peristiwa ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa," desak Hery. Harapan publik saat ini tertuju pada kemampuan Polres Serdang Bedagai untuk segera menemukan titik terang dalam kasus ini dan menuntaskan rasa takut yang menyelimuti masyarakat setempat.

Korban: Seorang Pelajar 13 Tahun

Korban dari insiden ini adalah MAF, seorang pelajar berusia 13 tahun yang merupakan warga Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. MAF ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pabrik PTPN IV Adolina, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (1/9/2024). Kepergian korban yang begitu muda dan tak berdosa menambah duka mendalam bagi keluarga dan seluruh komunitas di Serdang Bedagai.

Kasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Masyarakat menanti dengan harapan besar agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan bagi MAF serta keluarganya.

(Mond/B1)

#Peristiwa #Penembakan