Badan Usaha di Padang Diharuskan Kelola Sampah Secara Mandiri: Langkah Tegas Pemerintah untuk Atasi Krisis Lingkungan
Pj Walikota Padang Andree Algamar
D'On, Padang – Krisis sampah yang semakin mengkhawatirkan di Kota Padang kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Sebagai bentuk respons atas permasalahan ini, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan kebijakan strategis yang mengharuskan setiap badan usaha di kota tersebut untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tentang tanggung jawab badan usaha dalam pengurangan dan pengolahan sampah hasil kegiatan bisnis mereka. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah Kota Padang tak lagi menoleransi badan usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitasnya.
Tanggung Jawab Mandiri atau Kerja Sama Pengelolaan Sampah
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Andree menegaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri atau melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan kebebasan untuk menentukan metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan skala dan kapasitas usaha masing-masing.
“Kita mendorong badan usaha untuk mulai mengubah pendekatan mereka terhadap sampah. Pengurangan dan pengolahan limbah harus menjadi bagian integral dari kegiatan operasional mereka,” ujar Andree.
Ia menjelaskan bahwa setiap badan usaha tidak hanya diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri, tetapi juga diharuskan memberikan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya pengelolaan sampah. “Kita perlu menumbuhkan kesadaran publik. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasang poster dan banner di tempat usaha, yang berisi ajakan untuk mengurangi penggunaan plastik dan memilih produk ramah lingkungan,” tambahnya.
Solusi Inovatif untuk Mengurangi Sampah
Untuk membantu badan usaha dalam memenuhi kewajiban ini, Andree memaparkan beberapa langkah konkret yang bisa diambil. Salah satunya adalah dengan mengganti kemasan produk menggunakan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan. “Misalnya, kita bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan beralih ke kemasan makanan dari bahan alami seperti daun pisang atau kertas,” jelasnya.
Penggunaan kembali dan daur ulang juga menjadi sorotan penting dalam kebijakan ini. Badan usaha diimbau untuk memanfaatkan botol kaca atau peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada plastik.
“Kita harus lebih bijak dalam mengelola sumber daya. Alih-alih membuang, kita bisa memanfaatkan limbah yang ada untuk diolah kembali menjadi produk yang berguna. Inilah yang kita sebut sebagai prinsip ekonomi sirkular,” ujar Andree, mengacu pada pendekatan yang berfokus pada keberlanjutan dan penggunaan ulang sumber daya.
Pengelolaan Sampah Makanan: Menuju Kota yang Lebih Hijau
Selain itu, pengelolaan sampah sisa makanan menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Badan usaha yang menghasilkan sampah organik, seperti restoran dan hotel, didorong untuk mengadopsi metode pengomposan. Metode ini memungkinkan sisa-sisa makanan diubah menjadi pupuk alami yang dapat dimanfaatkan kembali, baik oleh perusahaan itu sendiri maupun komunitas lokal.
“Kita harus mulai memikirkan cara-cara inovatif untuk memanfaatkan sampah, terutama sampah organik. Pengomposan adalah salah satu solusi terbaik karena selain mengurangi limbah, kita juga mendapatkan pupuk yang bermanfaat untuk pertanian atau penghijauan kota,” ujar Andree.
Peran CSR dan Kolaborasi dengan Pemerintah
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Andree mendorong perusahaan-perusahaan di Padang untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sampah di kota ini. Ia mencontohkan beberapa perusahaan yang telah aktif terlibat dalam program pengelolaan sampah melalui dukungan finansial maupun sumber daya manusia.
“Program CSR bukan hanya tentang memberikan sumbangan uang, tetapi bagaimana perusahaan bisa secara aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kita ingin melihat lebih banyak kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah,” tegasnya.
Batas Waktu dan Proses Pelaporan
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini, setiap badan usaha di Kota Padang diharuskan untuk mengisi formulir laporan pengelolaan sampah secara daring melalui tautan https://bit.ly/uppsbupadang, dengan batas waktu pengumpulan hingga 31 Oktober 2024. Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal yang terukur dalam menilai efektivitas kebijakan baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, badan usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui WhatsApp di nomor yang telah disediakan.
Masa Depan Pengelolaan Sampah di Padang
Kebijakan baru ini bukan sekadar aturan tambahan, tetapi cerminan dari keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan yang semakin kritis. Dengan melibatkan badan usaha secara langsung dalam pengelolaan sampah, pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan perubahan yang signifikan dan berkelanjutan. Tantangannya kini ada pada komitmen dari setiap pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum, untuk mewujudkan Kota Padang yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Andree mengakhiri pernyataannya dengan optimisme. “Ini adalah langkah awal. Jika kita semua berperan aktif, saya yakin kita bisa membangun kota yang lebih baik, di mana isu sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan bagian dari solusi untuk lingkungan yang lebih hijau,” pungkasnya.
(Mond)
#Padang #Sampah