Bawaslu Padang Bubarkan 9 Kampanye Ilegal, Pengamat: Refleksi Buruk Praktik Politik
Jajaran Bawaslu Kota Padang, Sumatra Barat.(Dok. Bawaslu Kota Padang)
D'On, Padang, Sumatra Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengambil langkah tegas dengan membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan karena kegiatan tersebut dinyatakan ilegal, lantaran tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, dokumen yang wajib dimiliki setiap kegiatan kampanye resmi.
"Kampanye ilegal ini dijalankan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Mereka melaksanakan metode door-to-door, mendatangi warga secara langsung tanpa pemberitahuan resmi," ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (12/10/2024).
Tindakan Tegas Bawaslu: Pencegahan Kampanye Tanpa Izin
Eris menegaskan, meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi pihak yang melanggar, tindakan pembubaran dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar kegiatan kampanye tersebut tidak sempat berlangsung lebih jauh. "Kami bertindak preventif, membubarkan kegiatan sebelum sempat terlaksana secara penuh," jelasnya.
Pembubaran ini dilakukan di lima kecamatan berbeda di Kota Padang, yaitu Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Aksi tegas Bawaslu ini terjadi dalam rentang waktu 25 September hingga 8 Oktober 2024, sebagai bagian dari pengawasan intensif menjelang pemungutan suara.
Langkah Bawaslu ini mencerminkan keseriusan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga integritas proses kampanye. Namun, hal ini juga mengungkap celah dalam kedisiplinan tim-tim pemenangan yang beroperasi di lapangan.
Pengamat Politik: Kampanye Ilegal Cerminan Kurangnya Kepatuhan
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, memberikan analisis kritis terhadap fenomena kampanye ilegal ini. Ia menilai, tindakan kampanye tanpa STTP mencerminkan praktik politik yang tidak patuh aturan, yang justru bisa merugikan calon itu sendiri di mata publik.
"Kampanye ilegal seperti ini memperlihatkan kurangnya kedisiplinan dari tim pemenangan dan, secara tidak langsung, mencoreng citra calon yang mereka usung. Jika tim pemenangan tidak mampu mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap regulasi demokrasi," kata Najmuddin dalam wawancara terpisah.
Ia juga menambahkan bahwa tim pemenangan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, memberikan contoh yang baik dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku. "Praktik politik yang mendidik itu dimulai dari ketaatan pada aturan. Tim kampanye harus menjadi cerminan dari komitmen mereka terhadap nilai-nilai demokrasi dan kepatuhan hukum," lanjutnya.
Transparansi Bawaslu dan Pendidikan Pemilih
Najmuddin juga mendorong Bawaslu untuk lebih terbuka dalam mengumumkan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang terjadi. Menurutnya, transparansi dalam hal ini akan memberikan informasi yang berharga bagi pemilih untuk menilai rekam jejak kepatuhan calon terhadap aturan yang ada.
"Pemilih berhak mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan mana yang melanggarnya. Dengan informasi ini, masyarakat bisa membuat pilihan yang lebih bijaksana, memilih calon yang benar-benar memiliki integritas dalam mematuhi regulasi," tambahnya.
Bawaslu diharapkan bisa memberikan laporan berkala tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Ini penting sebagai bagian dari pendidikan politik yang lebih luas, agar pemilih bisa mempertimbangkan aspek-aspek non-programatik, seperti rekam jejak kepatuhan calon terhadap aturan.
Persiapan Pilkada Padang 2024: Tiga Paslon Berebut Kursi
Pilkada Kota Padang 2024 akan digelar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 665.126 orang, sebuah angka yang menunjukkan potensi partisipasi besar dalam pemilihan kali ini.
Tiga pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam kontestasi ini adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). Masing-masing pasangan memiliki strategi kampanye yang berbeda, namun upaya Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye menegaskan bahwa semua Paslon harus berkompetisi secara adil dan sesuai aturan.
Tantangan ke depan bagi Paslon dan timnya adalah memastikan setiap kegiatan kampanye berlangsung sesuai regulasi, menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra dan kepercayaan pemilih. Di sisi lain, pemilih perlu dilibatkan secara aktif dalam proses ini dengan mendapatkan akses informasi yang transparan, sehingga mereka bisa membuat pilihan yang lebih cerdas dan bijaksana pada hari pemungutan suara nanti.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilkada 2024 di Padang bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses tersebut dijalankan dengan penuh integritas dan penghormatan terhadap aturan demokrasi.
(Mond)
#PilkadaKotaPadang #Padang #Politik #Bawaslu