Fakta Terbaru Mafia Peradilan Terbongkar: Tiga Hakim Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap
Penggeledahan kasus suap vonis Ronnald Tannur. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Jakarta - Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur, seorang terdakwa pembunuhan, menggemparkan dunia peradilan Indonesia. Kasus ini mengungkap ketidakberesan di balik sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang kemudian menuai kecaman dari publik.
Campur Tangan Komisi Yudisial: Vonis Bebas Dibatalkan
Vonis bebas Ronald Tannur, yang awalnya diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya, memicu kontroversi. Publik mempertanyakan dasar hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan kasus ini. Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya cukup mengejutkan—tiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. KY pun mengajukan rekomendasi agar ketiganya diberi sanksi berat berupa pemecatan.
Di sisi lain, jaksa tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang pada akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. MA menyatakan bahwa vonis sebelumnya tidak berdasar dan terdapat kejanggalan dalam proses persidangan.
Penangkapan Tiga Hakim: Uang Suap Mencapai Rp 20 Miliar
Sehari setelah kasasi MA diputuskan, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menangkap ketiga hakim tersebut. Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat adanya suap yang diduga diberikan oleh pengacara LR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp 20 miliar yang disembunyikan di lemari, dalam bentuk dolar AS dan rupiah, dengan beberapa bungkusan berlabel "Untuk Kasasi".
Temuan ini menjadi bukti penting dalam penyelidikan lebih lanjut. Video penggeledahan yang beredar memperlihatkan petugas kejaksaan mengeluarkan gepokan uang dalam jumlah besar yang terbungkus plastik dan kertas dokumen cokelat. Salah satu catatan pada bungkusan tersebut berbunyi "Buat kasasi 100 G", yang memperkuat dugaan bahwa suap ini terkait langsung dengan putusan kasasi Ronald Tannur.
Salah Penilaian Ketua PN Surabaya
Sebelum penangkapan terjadi, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, sempat memuji integritas majelis hakim yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Namun, pernyataan tersebut terbantahkan setelah ketiga hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Ketua PN Surabaya telah salah dalam menilai ketiga hakim tersebut.
“Jika ketua PN mengatakan mereka memiliki integritas yang tinggi, faktanya di kemudian hari membuktikan sebaliknya. Penangkapan ini menunjukkan bahwa penilaian tersebut keliru," ujar Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta.
Jaksa: "Meski Langit Runtuh, Hukum Akan Tegak Berdiri"
Kasus ini tidak hanya membuka mata publik mengenai praktik suap dalam dunia peradilan, tetapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemberi suap.
"Tim penyidik akan memeriksa siapa yang memberikan suap kepada para hakim. Meski langit runtuh, hukum akan tetap tegak berdiri," kata Mia kepada wartawan di Surabaya. Pernyataan ini menjadi simbol ketegasan bahwa pemberantasan mafia peradilan akan terus dilakukan, tanpa pandang bulu.
KPK: Perlu Perhatian Serius dari Mahkamah Agung
Di tengah sorotan yang tajam terhadap kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut angkat bicara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus suap dalam lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengintervensi proses hukum.
Tessa juga menekankan pentingnya Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi mendalam, baik dari segi integritas hakim maupun kesejahteraan mereka. "Kasus ini harus menjadi perhatian Mahkamah Agung. Jangan sampai ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mempengaruhi putusan hakim," tambahnya.
Jalan Panjang Pemberantasan Mafia Peradilan
Kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan, tetapi juga menegaskan betapa mendesaknya reformasi di dalam lembaga ini. Penangkapan tiga hakim PN Surabaya menjadi sinyal kuat bahwa mafia peradilan masih menjadi ancaman serius. Namun, langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memberi harapan bahwa pemberantasan korupsi di dunia peradilan tidak akan berhenti di sini.
Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, ada harapan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan dunia peradilan dari praktik suap yang merusak fondasi keadilan.
(Mond)
#MafiaPeradilan #Suap #OknumHakim #SuapKasusRonaldTannur