Fakta Thomas Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Skandal yang Menyentuh Ratusan Miliar
Thomas Lembong saat di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
D'On, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah, dan penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (29/10) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung.
Dugaan Korupsi Impor Gula di Tengah Surplus Nasional
Kejagung menyoroti peran Thomas Lembong (TTL) dalam kebijakan impor gula yang dilakukan pada tahun 2015, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada tahun tersebut, hasil rapat koordinasi antar kementerian sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan impor.
Namun, Thomas Lembong diduga justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebesar 105.000 ton kepada sebuah perusahaan swasta, PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (white sugar), yang seharusnya hanya boleh diimpor oleh perusahaan BUMN, bukan swasta. Lebih lanjut, izin impor ini diduga dikeluarkan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan negara.
Peran Swasta dan Lonjakan Harga di Pasaran
Kasus ini semakin dalam dengan keterlibatan delapan perusahaan swasta yang beroperasi di sektor gula. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), CS, diduga terlibat dalam skenario ini. Pada bulan November hingga Desember 2015, CS memerintahkan bawahannya untuk mengatur pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tersebut, meski seharusnya hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional.
Yang lebih memprihatinkan, gula yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan swasta ini, setelah diolah menjadi gula kristal putih, dijual di pasaran dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Gula yang seharusnya dijual dengan harga Rp 13.000 per kilogram, justru dilepas di pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram, memicu lonjakan harga yang berdampak pada masyarakat luas.
Penahanan dan Klaim Kejagung Tentang Independensi Kasus
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang intensif, Tom Lembong secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan pada hari yang sama. Dalam momen penahanannya, Tom terlihat tetap tenang, bahkan sempat melemparkan senyum kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
"Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom singkat, tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut dari para wartawan.
Kejagung menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa proses hukum ini murni didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
"Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak Oktober 2023, dan kami memastikan tidak ada campur tangan politik dalam setiap langkah penegakan hukum," tegas Harli.
Rangkaian Panjang Penyidikan dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Penyelidikan ini tidak berlangsung singkat. Sejak awal prosesnya, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 90 saksi, termasuk pejabat dari berbagai instansi dan sektor swasta. Dari hasil penyidikan ini, selain Tom Lembong, CS juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Tom Lembong terancam hukuman yang sangat berat, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Jejak Karier Cemerlang yang Ternoda
Sebelum tersandung kasus ini, Thomas Lembong dikenal sebagai salah satu figur profesional yang memiliki rekam jejak karier yang mengesankan. Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, Tom mengantongi gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan desain perkotaan dari Universitas Harvard. Ia memulai kariernya di Morgan Stanley dan kemudian menjabat di sejumlah posisi strategis di perusahaan multinasional dan lembaga pemerintah.
Tom juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari tahun 2016 hingga 2019. Namanya semakin dikenal publik setelah ia beberapa kali menulis pidato penting untuk Presiden Jokowi di forum internasional, seperti pidato “Game of Thrones” pada Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018, dan pidato “Thanos” di World Economic Forum on ASEAN 2018 di Hanoi.
Namun, semua prestasi tersebut kini dibayangi oleh kasus yang menyeretnya ke dalam jeratan hukum.
Harta Kekayaan Mencapai Rp 101,4 Miliar
Kekayaan Thomas Lembong yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 30 April 2020 menunjukkan bahwa ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 101.486.990.994. Kekayaan ini termasuk aset dalam bentuk surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya.
Kekayaannya yang besar, bersama dengan posisinya sebagai tokoh ekonomi dan politik, menambah sorotan terhadap kasus ini, yang kini sedang berjalan menuju proses pengadilan.
Awal dari Babak Baru Kasus Korupsi di Indonesia?
Kasus yang melibatkan Thomas Lembong ini bukan hanya skandal korupsi biasa. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan figur publik sekelas mantan Menteri Perdagangan, kasus ini berpotensi menjadi babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertanyaannya kini, apakah keadilan akan ditegakkan dan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan ekonomi di masa mendatang?
Kita tunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dan bagaimana perkembangan kasus ini di ranah hukum.
(Mond)
#Kejagung #Korupsi #TomLembong #