Breaking News

Jaksa Sita Rp920,9 Miliar dan 51 Kg Emas dari Eks Petinggi MA, Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).


D'On, Jakarta –
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp920,9 miliar serta emas antam seberat 51 kilogram dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof, yang kini menjadi tersangka dalam kasus jual-beli perkara, sebelumnya menjabat sebagai petinggi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang dan emas tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta. "Penggeledahan ini sangat mengejutkan penyidik, karena kami menemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Secara rinci, jumlah total sitaan meliputi uang tunai sebesar 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 mata uang Hong Kong, serta Rp5.725.075.000. Selain itu, emas batangan seberat 46,9 kg juga berhasil diamankan, beserta beberapa kantong kecil yang berisi logam mulia dalam bentuk kepingan emas Antam dengan total tambahan 4,1 kg.

Qohar menyebutkan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan saat menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, termasuk Rp3,3 juta dalam pecahan kecil dan uang lainnya.

Zarof diduga terlibat dalam pengaturan kasus-kasus di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Saat ditanya mengenai jumlah uang yang diterima dari setiap kasus yang dikondisikannya, Zarof mengaku tidak dapat mengingat jumlah pasti karena banyaknya kasus yang ia "atur". Penyidik kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof, serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain pasca-pensiunnya pada tahun 2022.

"Sebagian besar uang yang disita dari Zarof diakui berasal dari tersangka LR, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat," tambah Qohar, seraya menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.

(Mond)

#ZarofRicar #Suap #Kejagung #SuapKasusRonaldTannur