Breaking News

Kementerian Agama Klarifikasi Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur, Ini Faktanya

Ilustrasi Pernikahan 

D'On, Jakarta –
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar yang beredar tentang larangan pernikahan di hari libur. Isu ini muncul setelah adanya perbincangan hangat di media sosial terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak warganet yang khawatir, terutama bagi mereka yang berencana menikah di hari libur, bahwa aturan baru ini akan membatasi pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja.

Namun, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dengan tegas menepis kabar tersebut. Ia memastikan bahwa peraturan ini tidak melarang pernikahan di hari libur, baik yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di tempat lainnya.

Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan

Anna menekankan bahwa Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membatasi pelaksanaan pernikahan di hari libur. “Tidak ada larangan untuk menikah di luar hari kerja, baik di KUA Kecamatan maupun di luar KUA,” ujarnya. Pernyataan ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan di masyarakat yang terlanjur percaya pada informasi yang simpang siur.

"Kemenag berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik terkait proses pencatatan pernikahan. Tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat, justru kami selalu berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan," imbuh Anna.

Isu ini bermula dari kesalahpahaman dalam penafsiran PMA No. 22 Tahun 2024. Peraturan tersebut sebenarnya menekankan pada standarisasi pencatatan pernikahan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dan legal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun ada aturan-aturan baru, ini tidak berarti masyarakat dibatasi dalam memilih hari untuk melangsungkan pernikahan.

Sosialisasi PMA No. 22 Tahun 2024 untuk Mencegah Miskomunikasi

Anna juga mengungkapkan bahwa ke depan, Kemenag akan gencar melakukan sosialisasi terkait aturan ini, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dengan jelas isi dari PMA No. 22 Tahun 2024. Ia berharap dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengakui bahwa informasi yang tidak lengkap dan keliru dapat dengan cepat menyebar, terutama di era media sosial saat ini. Oleh karena itu, Kemenag akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat terkait peraturan-peraturan baru, khususnya yang menyangkut pencatatan pernikahan,” ujar Anna.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa informasi yang mereka terima dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Kemenag terus berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan, dan ini termasuk dalam konteks pencatatan di hari kerja maupun hari libur.

Layanan Pernikahan yang Lebih Mudah dan Terjangkau

PMA No. 22 Tahun 2024 sendiri lebih banyak membahas soal teknis pencatatan pernikahan, yang di antaranya adalah peningkatan aksesibilitas layanan pencatatan pernikahan. Melalui aturan ini, Kemenag ingin memastikan bahwa layanan pencatatan pernikahan dapat diakses dengan lebih mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem layanan pencatatan pernikahan di Indonesia.

Dengan sosialisasi yang lebih intensif, Anna berharap isu-isu yang muncul di masyarakat dapat segera diselesaikan. Kemenag berkomitmen untuk tidak hanya memperbaiki kualitas pelayanan, tetapi juga membangun transparansi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh semua pihak.

Kemenag menegaskan bahwa pernikahan di hari libur tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan terkait hal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru percaya pada informasi yang belum tentu benar. Sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 akan terus digencarkan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku tanpa menimbulkan kebingungan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melaksanakan pernikahan sesuai keinginan mereka, baik di hari kerja maupun di hari libur, dengan proses pencatatan yang tetap resmi dan legal.

(Mond)

#Kemenag #NikahdiHariLibur #Pernikahan