Breaking News

Layanan Prostitusi Berkedok Spa di Bali: Jaringan Bisnis Gelap di Balik Spa Mewah Seminyak

Ilustrasi Prostitusi 

D'On, Bali –
Bali, salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, baru saja diguncang oleh sebuah kasus yang mencoreng citra Pulau Dewata. Polda Bali mengungkap praktik prostitusi terselubung di Flame Spa, Seminyak—salah satu kawasan eksklusif yang sering dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Tarif layanan ini, yang disamarkan sebagai jasa spa, dikabarkan mencapai Rp 3 juta, dengan mayoritas pelanggannya merupakan warga negara asing (WNA).

Tarif Tinggi dan Target Pasar WNA

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa Flame Spa memasang tarif mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk layanan plus-plus yang ditawarkan. "Tarifnya bervariasi, tergantung pelanggan. Mayoritas WNA membayar tarif yang lebih tinggi dibanding WNI," ujar Jansen di Mapolda Bali, Rabu (2/10). Ini menunjukkan bahwa bisnis ini memang menargetkan wisatawan asing yang berada di Bali untuk berlibur, khususnya di kawasan Seminyak, yang dikenal dengan kemewahan dan fasilitasnya yang eksklusif.

Namun, fakta bahwa bisnis ini melibatkan warga negara Indonesia sebagai pelanggan juga tidak bisa diabaikan. Layanan yang disamarkan dalam kemasan spa kebugaran ini menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang mencari pengalaman lebih dari sekadar relaksasi.

Jaringan Spa di Bawah Manajemen yang Sama

Flame Spa Seminyak, yang merupakan milik seorang wanita berinisial Sarnanitha, tidak berdiri sendiri. Investigasi kepolisian mengungkap bahwa jaringan spa ini memiliki tiga cabang di seluruh Bali. Lokasi cabang lainnya masih dirahasiakan, namun polisi memastikan ketiga tempat tersebut beroperasi dengan modus yang sama—menawarkan layanan prostitusi di balik kedok spa kebugaran.

"Ketiga spa ini dioperasikan di bawah manajemen yang sama dan menjalankan aktivitas dengan pola yang serupa," jelas Jansen lebih lanjut. Ketiga tempat tersebut kini telah ditutup oleh pihak berwenang, sebagai bagian dari langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal yang mencoreng nama Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Penggerebekan dan Bukti Jasa Prostitusi

Penggerebekan di Flame Spa Seminyak dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Ketika polisi masuk ke dalam, mereka menemukan seorang terapis dan seorang pelanggan yang sedang melakukan kegiatan yang diduga merupakan prostitusi. Bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa spa tersebut tidak sekadar menawarkan layanan kebugaran biasa.

Modus operandi yang dilakukan oleh manajemen spa ini cukup cerdik. Mereka mempromosikan Flame Spa sebagai tempat kebugaran, lengkap dengan fasilitas pijat dan perawatan tubuh lainnya. Namun, di balik layanan tersebut, mereka menawarkan jasa plus-plus dengan konsep "body to body" di mana para terapis melayani pelanggan dalam kondisi bugil.

"Ini bukan sekadar spa kebugaran biasa. Layanan yang diberikan termasuk pijat 'body to body' yang melibatkan kontak fisik penuh dengan cara yang tidak semestinya," tegas Jansen. Praktik ini semakin mempertegas bahwa apa yang tampak seperti spa mewah, sebenarnya adalah kedok untuk menjalankan bisnis prostitusi.

Pemilik Dijadikan Tersangka, Hukuman Maksimal 12 Tahun

Sarnanitha, pemilik dari Flame Spa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi tersebut. Namun, meski statusnya sebagai tersangka sudah jelas, hingga saat ini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sarnanitha dikenakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 29 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menantinya maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini memberikan gambaran lebih luas mengenai betapa kompleksnya industri pariwisata di Bali. Di balik gemerlap destinasi wisata, tersembunyi berbagai bisnis gelap yang menyasar wisatawan asing dan warga lokal, memanfaatkan celah dalam pengawasan dan regulasi.

Tantangan Penegakan Hukum di Bali

Munculnya kasus ini menambah daftar panjang tantangan penegakan hukum di Bali, terutama terkait praktik prostitusi yang kerap kali bersembunyi di balik layanan-layanan lain. Bagi para wisatawan, Bali dikenal sebagai surga wisata dengan berbagai fasilitas mewah dan eksklusif. Namun, di sisi lain, kasus seperti ini menunjukkan bahwa praktik ilegal seperti prostitusi masih marak terjadi, bahkan di tengah pusat wisata yang ramai.

Dengan penutupan Flame Spa dan dua cabang lainnya, serta penetapan tersangka terhadap pemiliknya, diharapkan ini bisa menjadi peringatan bagi bisnis-bisnis serupa yang mencoba menjalankan aktivitas ilegal di Bali. Polda Bali kini berfokus pada penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi yang aman dan bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa keindahan Bali harus dijaga tidak hanya dari segi fisik dan lingkungan, tetapi juga dari aktivitas bisnis yang berpotensi merusak citra pulau tersebut.

(Kadek)

#Prostitusi #Bali #Spa