Breaking News

MA Buka Suara Soal Penangkapan Zarof Ricar Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/PN Surabaya.


D'On, Jakarta –
Penangkapan terbaru yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memicu perhatian publik, kali ini melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga terkait dengan kasus suap yang menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, dalam kasus kematian tragis kekasihnya, Dini Sera. Penangkapan Zarof dilakukan di Jimbaran, Bali, dan kini ia telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara MA, Yanto, dalam pernyataan yang diberikan kepada media, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan Zarof Ricar. Namun, Yanto mengakui mendengar kabar tersebut melalui desas-desus. "Secara resmi belum, tapi kalau orang bilang bisik-bisik, ya ada lah. Tapi resminya, belum dengar," jelasnya pada Jumat (25/10).

Yanto juga menambahkan bahwa Zarof Ricar telah pensiun dari MA sekitar tiga tahun yang lalu, dan oleh karena itu, kasus ini tidak terkait langsung dengan lembaga MA saat ini. "Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga," ungkap Yanto. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada tanggapan resmi dari MA mengingat Zarof tidak lagi aktif sebagai pejabat.

Terkait penangkapan di Bali, Yanto menjelaskan bahwa memang ada kegiatan Kelompok Kerja (pokja) yang tengah berlangsung di sana. Namun, ia belum memastikan apakah penangkapan Zarof berhubungan dengan kegiatan tersebut. "Saya kurang tahu, nanti saya tanyakan. Memang di Bali itu ada kegiatan pokja," tambahnya.

Dr. Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. Zarof kini telah pensiun. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1


Penangkapan Zarof Ricar di Bali

Penangkapan Zarof Ricar pertama kali diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana. Ia menyebut bahwa Zarof, yang diidentifikasi dengan inisial "ZR", adalah mantan pejabat MA yang tidak lagi aktif. Zarof ditangkap oleh penyidik Kejagung pada Kamis (24/10) dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (25/10/2024) pagi.

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Selain itu, Zarof juga dikenal sebagai produser eksekutif film "Sang Pengadil" yang baru saja dirilis. Hingga kini, Zarof belum memberikan pernyataan terkait penangkapannya, dan Kejagung belum mengumumkan status hukumnya.

Kasus Suap yang Menghebohkan

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Ronald dinyatakan tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya, Dini Sera, baik karena penganiayaan maupun kelalaian yang menyebabkan kematian. Vonis ini memicu protes keras dari publik, yang menilai bahwa putusan tersebut tidak masuk akal dan diduga sarat kepentingan.

Menanggapi vonis bebas ini, Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pelanggaran etik yang serius oleh ketiga hakim tersebut. KY merekomendasikan agar mereka diberhentikan dengan sanksi berat. Atas dasar temuan ini, Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Hanya sehari setelah vonis MA keluar, Kejagung bergerak cepat dengan menangkap ketiga hakim yang membebaskan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta satu pengacara Ronald. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan dugaan adanya suap di balik vonis bebas tersebut.

Dugaan Suap Puluhan Miliar Rupiah

Penyidikan oleh Kejagung semakin menguatkan dugaan adanya suap dalam kasus ini. Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman para tersangka, penyidik menemukan berbagai bukti penting, termasuk catatan transaksi dan uang tunai yang mencapai sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan upaya mempengaruhi putusan hukum dalam kasus Ronald Tannur.

Meski baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya penangkapan Zarof Ricar, yang disebut-sebut memiliki keterlibatan lebih lanjut dalam kasus suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia ini.

Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan prihatin atas kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan adil. Ketiga hakim yang ditangkap telah diberhentikan sementara oleh MA, dan proses hukum terhadap mereka terus berjalan.

Dampak pada Citra Peradilan

Kasus suap ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap citra peradilan di Indonesia. Penangkapan para hakim yang terlibat dalam skandal ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Banyak pihak kini menyerukan perlunya reformasi yang lebih mendalam dan transparan dalam sistem peradilan Indonesia, untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Dengan semakin berkembangnya penyelidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka yang mungkin mencakup aktor-aktor lain di balik layar yang terlibat dalam kasus suap besar ini.

(Mond)

#MahkamahAgung #Suap #SuapKasusRonaldTannur #OknumHakimTerimaSuap