Breaking News

Menteri dan Wamen Kabinet Baru Wajib Laporkan LHKPN dalam 3 Bulan: Transparansi Harta Kekayaan Ditegakkan

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto dengan para Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).


D'On, Jakarta –
Pelantikan kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah membawa dinamika baru di jajaran pemerintahan. Di balik seremoni megah di Istana Negara pada Senin (21/10/2024), terdapat tanggung jawab besar yang kini diemban oleh para menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik. Salah satu kewajiban mereka yang paling mendesak adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebuah langkah transparansi yang krusial bagi pejabat publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh menteri dan wakil menteri yang baru menjabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020, yang secara eksplisit mewajibkan setiap penyelenggara negara, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk melaporkan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Setiap penyelenggara negara, termasuk para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik, wajib menyampaikan LHKPN mereka dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan,” jelas Budi dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (22/10/2024). Aturan ini diterapkan bagi para pejabat yang sebelumnya bukan penyelenggara negara atau yang belum melaporkan LHKPN untuk periode tahun 2024.

Pelaporan LHKPN ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih. Budi juga menyatakan bahwa KPK siap memberikan bantuan teknis atau pendampingan kepada para menteri dan wamen yang mungkin menghadapi kendala dalam pengisian LHKPN mereka. Pelaporan ini, tambahnya, bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id, yang dirancang untuk memudahkan proses tersebut.

Namun, bagi menteri atau wakil menteri yang telah melaporkan kekayaannya pada tahun 2024, mereka diharuskan untuk memperbarui LHKPN tersebut secara periodik pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk memastikan harta kekayaan penyelenggara negara selalu terpantau, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Pelantikan Kabinet: Komitmen dalam Sumpah Setia

Pelantikan kabinet yang berlangsung di Istana Negara dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri resmi diangkat untuk menduduki posisi strategis dalam pemerintahan baru ini. Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta istrinya, Selvi Ananda, yang turut menyaksikan momen penting ini.

Dalam prosesi yang khidmat, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan, di mana para menteri dan wakil menteri mengikrarkan janji untuk setia kepada bangsa dan negara serta mengabdikan diri sepenuhnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumpah tersebut menjadi simbol dari tanggung jawab besar yang harus diemban oleh mereka, bukan hanya dalam menjalankan program-program pemerintah, tetapi juga dalam menjaga integritas pribadi sebagai penyelenggara negara.

Transparansi sebagai Pilar Pemerintahan Bersih

Pentingnya pelaporan LHKPN bagi menteri dan wakil menteri tidak bisa dipandang sebelah mata. LHKPN adalah alat utama dalam mencegah dan mendeteksi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya pelaporan ini, KPK dan publik dapat memantau perubahan harta kekayaan pejabat publik sebelum dan setelah menjabat, sehingga bisa mendeteksi apakah ada kenaikan yang mencurigakan dan tidak sejalan dengan gaji resmi mereka.

Lebih jauh lagi, kewajiban ini menegaskan posisi pemerintah saat ini yang berkomitmen kuat untuk memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Transparansi, yang menjadi salah satu fondasi dalam tata kelola pemerintahan, tidak hanya menambah kredibilitas pemerintahan di mata rakyat, tetapi juga memberikan legitimasi moral kepada para pejabat untuk terus memperjuangkan kepentingan umum.

Tantangan dalam Pelaporan LHKPN

Meski demikian, tantangan tetap ada. Pengisian dan pelaporan LHKPN, meski kini bisa dilakukan secara daring, tetap menjadi proses yang memerlukan ketelitian dan transparansi penuh. Banyak pejabat yang mungkin kesulitan dalam mendokumentasikan seluruh harta kekayaan mereka, apalagi bagi mereka yang memiliki berbagai aset dalam bentuk yang kompleks. Oleh karena itu, KPK menawarkan bantuan dan panduan bagi pejabat yang membutuhkan dukungan dalam proses ini.

Dengan pelantikan kabinet yang baru, perhatian kini tertuju pada bagaimana para pejabat ini akan melaksanakan tanggung jawab mereka, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Sebuah ujian pertama yang akan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan integritas dan transparansi.

Dalam tiga bulan ke depan, publik akan memantau bagaimana proses pelaporan LHKPN ini berjalan, dan apakah kabinet baru ini dapat menjawab ekspektasi besar akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebuah harapan besar kini menggantung di pundak mereka, di mana mereka bukan hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga untuk memberikan teladan dalam hal kejujuran dan transparansi harta kekayaan.

(Mond)

#LHKPN #Nasional #MenteriPrabowo #Wamen