Breaking News

Mulai Hari Ini, Sertifikasi Halal Wajib! Produk Tanpa Label Halal Bisa Ditarik dari Pasar

Logo Halal

D'On, Jakarta –
Sebuah tonggak penting dalam industri makanan dan minuman Indonesia tercapai hari ini, Jumat (18/10/2024), ketika aturan wajib sertifikasi halal resmi diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Peraturan ini tidak hanya menguatkan sistem sertifikasi halal di Indonesia, tetapi juga menandai dimulainya fase yang mengharuskan produk di sektor-sektor tertentu untuk sepenuhnya patuh terhadap standar halal yang ketat. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi baru ini.

"Mulai 18 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi keharusan bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan hewan. Ini merupakan bagian dari amanat undang-undang untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi di pasar," ujar Aqil dalam pernyataannya. Sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi opsi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum produk mereka dapat dijual di pasar.

Tahapan Implementasi dan Produk yang Terdampak

Aqil menjelaskan bahwa fase pertama kewajiban sertifikasi halal telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan mencapai puncaknya pada 17 Oktober 2024. Produk yang termasuk dalam tahap pertama ini meliputi makanan, minuman, bahan baku pangan, bahan tambahan makanan, bahan penolong, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hewan. Batas waktu yang telah diberikan cukup panjang, namun kini telah habis. Dengan demikian, setiap produk yang belum memperoleh sertifikasi halal hingga batas akhir ini dapat dikenakan sanksi administratif yang serius.

"Sanksi yang akan diterapkan mencakup peringatan tertulis hingga pelarangan peredaran produk di pasar. Hal ini menjadi langkah krusial agar produk yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai dengan standar halal yang berlaku," tambah Aqil.

Pengawasan Ketat di Lapangan

Dalam menghadapi tantangan implementasi aturan ini, BPJPH telah mempersiapkan strategi pengawasan komprehensif. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro, menyebutkan bahwa pengawasan akan fokus pada beberapa area utama, termasuk Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, rumah makan, dan hotel. Selain itu, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di pasar tradisional maupun modern juga menjadi sasaran pengawasan ketat.

"Kami akan memantau secara langsung keberadaan produk-produk ini di berbagai tempat, memastikan bahwa setiap produsen, distributor, dan penjual telah memenuhi kewajiban untuk memperoleh sertifikasi halal. Jika ditemukan ada pelanggaran, seperti produk tanpa label halal, sanksi yang tegas akan diberlakukan," tegas Dzikro.

Dzikro juga menekankan bahwa prioritas pengawasan akan diberikan pada usaha menengah dan besar, serta RPH dan RPU yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau pihak swasta. Pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban ini telah dilakukan, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut, termasuk penerapan sanksi.

Tantangan dan Solusi di Lapangan

Menyadari potensi tantangan yang dihadapi di lapangan, BPJPH bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan berbagai pihak terkait. "Kami menyadari bahwa setiap wilayah mungkin menghadapi kendala yang berbeda dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan solusi yang sesuai untuk masing-masing daerah," ungkap Aqil.

Rapat tersebut juga membahas solusi untuk mengantisipasi kendala yang mungkin muncul di lapangan, seperti keterlambatan proses sertifikasi atau kurangnya pemahaman pelaku usaha terkait regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan pemetaan masalah yang cermat, potensi kendala dapat diminimalisir dan solusi tepat dapat segera diimplementasikan.

Dampak Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen, aturan baru ini memberikan jaminan bahwa produk yang mereka beli telah melalui proses yang memastikan kesesuaiannya dengan standar halal. Konsumen Muslim di Indonesia kini dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran. Sementara itu, bagi pelaku usaha, aturan ini tidak hanya menambah kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, tetapi juga membuka peluang ekspor ke negara-negara yang mewajibkan sertifikasi halal.

Namun, di sisi lain, tantangan bagi pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi juga tidak bisa diabaikan. Mereka perlu segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini agar tidak kehilangan pangsa pasar atau menghadapi sanksi yang lebih berat.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap bahwa seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan di Indonesia akan semakin terjamin kehalalannya, sejalan dengan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

(Mond/L6)

#SertifikasiHalal #MUI #Produk #Nasional