Breaking News

Operasi Zebra Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang yang Harus Kamu Tahu

Ilustrasi 

D'On, Jakarta –
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali meluncurkan operasi tahunan, Operasi Zebra 2024, yang dimulai hari ini Senin 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. Operasi yang dilaksanakan secara nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka kecelakaan di jalan raya yang masih menjadi perhatian utama.

Dalam Operasi Zebra 2024, fokus penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih ketat dan cermat. Aparat kepolisian tidak hanya bertumpu pada tilang manual, tetapi juga memperluas penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera. Hal ini memungkinkan penindakan pelanggaran di titik-titik rawan tanpa harus ada petugas secara langsung di lapangan. Dengan semakin tersebarnya titik ETLE, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berkendara, mengingat setiap pelanggaran dapat terpantau secara otomatis oleh kamera pengawas.

Prioritas Penindakan: Menekan Angka Kecelakaan

Operasi Zebra kali ini mengincar berbagai bentuk pelanggaran yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Meskipun penekanan utama operasi ini adalah edukasi dan teguran, bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran serius, sanksi tegas berupa tilang tetap akan diterapkan. Berikut ini adalah beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama selama Operasi Zebra 2024, beserta ancaman hukuman dan denda yang menyertainya:

1. Penggunaan Rotator dan Sirene Ilegal

Penggunaan sirene atau rotator yang tidak sesuai peruntukannya seringkali menimbulkan ketidaknyamanan di jalan. Menurut pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu, seperti ambulans atau kendaraan petugas, yang diperbolehkan menggunakan alat ini. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Pemakaian Pelat Nomor Rahasia atau Dinas Tidak Sesuai

Banyak pengguna kendaraan yang menyalahgunakan pelat nomor rahasia atau pelat dinas. Sesuai pasal 280, pelanggaran ini bisa dikenai pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Penegakan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan pelat nomor dan memastikan kendaraan yang melintas di jalan raya terdaftar secara sah.

3. Pengendara di Bawah Umur

Anak-anak dan remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perhatian besar, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengendara muda. Pelanggar yang tidak memiliki SIM akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda hingga Rp 1.000.000 sesuai pasal 281.

4. Berkendara Melawan Arus

Melawan arus lalu lintas tidak hanya berbahaya bagi pelanggar, tetapi juga bagi pengguna jalan lain. Dalam Operasi Zebra ini, pelanggaran terhadap pasal 287 tentang rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Pasal 283 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000. Operasi Zebra 2024 akan memfokuskan perhatian pada perilaku mengemudi yang tidak aman ini.

6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Bermain ponsel saat mengemudi menjadi kebiasaan berbahaya yang semakin marak. Berdasarkan pasal 283, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Selama operasi, petugas akan memantau pengemudi yang terbukti melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Penggunaan sabuk keselamatan wajib bagi pengendara maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih. Jika terbukti melanggar pasal 289, pelanggar bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

8. Melebihi Batas Kecepatan

Kecepatan yang melebihi batas ketentuan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Operasi Zebra 2024 menindak tegas pengemudi yang melanggar pasal 287 ayat 5 dengan sanksi kurungan hingga 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu

Sepeda motor yang mengangkut lebih dari dua orang melanggar pasal 292. Hukuman bagi pelanggar adalah kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

10. Kendaraan Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi syarat layak jalan sesuai dengan aturan keselamatan. Pelanggar pasal 286 yang menggunakan kendaraan tidak layak bisa dikenai denda hingga Rp 500.000.

11. Kendaraan Tanpa Perlengkapan Standar

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti ban cadangan atau alat pertolongan pertama, melanggar pasal 278. Sanksi yang dikenakan berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

12. Tidak Memiliki STNK

STNK merupakan dokumen wajib bagi setiap kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap pasal 288 terkait kepemilikan STNK bisa mengakibatkan denda maksimal Rp 500.000.

13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Marka jalan menjadi panduan keselamatan dalam berkendara. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sesuai pasal 287 ayat 1.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Diplomatik

Kendaraan diplomatik memiliki ketentuan khusus dalam penggunaan TNKB. Jika terjadi penyalahgunaan, pelanggar bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan selama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 berdasarkan pasal 280.

Menjaga Keselamatan untuk Semua

Dengan adanya Operasi Zebra 2024, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Tujuan utama operasi ini bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan berkendara. Melalui penegakan hukum yang ketat dan penggunaan teknologi ETLE, diharapkan angka kecelakaan di jalan bisa ditekan secara signifikan.

Operasi Zebra ini bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Mari jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan budaya berkendara yang aman dan tertib.

(Mond)

#OperasiZebra #Lalulintas #tilang #DendaPelanggaran