Pasangan Warga Australia Ditangkap di Bali: Bisnis Spa 'Plus-Plus' Berkedok Pijat Tradisional, Beromzet Miliaran
Lokasi prostitusi berkedok spa di Bali. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Kuta Utara, Bali – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang pariwisata Bali. Pasangan suami istri berkebangsaan Australia, Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44), ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali setelah diketahui mengelola bisnis spa berkedok prostitusi. Bisnis tersebut berlokasi di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terungkap berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas di Pink Palace Spa, tempat yang dikelola oleh pasangan Le Grand. Warga yang tinggal di sekitar lokasi merasa ada sesuatu yang tak biasa. Selain layanan pijat yang ditawarkan, mereka melihat lalu lintas pengunjung yang padat, terutama turis asing, di malam hari. Kecurigaan masyarakat semakin menguat ketika beberapa pelanggan tampak keluar dengan senyum puas yang tidak biasa setelah mendapatkan layanan dari spa tersebut.
Polisi yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat. Pada Rabu, 11 September 2024, pukul 21.10 WITA, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP I Ketut Suarnaya melakukan penggerebekan. Pemilik spa yang diduga adalah pasangan suami istri warga negara asing itu bersama empat karyawan mereka diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi Gelap Berkedok Pijat Tradisional
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Michael dan Jane Le Grand mengelola bisnis spa dengan izin untuk pijat tradisional. Namun, di balik layanan yang terlihat sah, mereka menawarkan jasa prostitusi yang terselubung. Menurut keterangan dari AKBP I Ketut Suarnaya, bisnis spa ini beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan omzet mencengangkan, mencapai antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan.
Pengunjung yang datang ke Pink Palace Spa disajikan pilihan terapis di sebuah ruangan khusus. Dari 20 hingga 30 terapis yang tersedia, pelanggan dapat memilih sesuai preferensi mereka. Layanan yang awalnya dimulai dengan pijat tradisional ini kemudian berubah menjadi layanan yang lebih 'intim', bahkan hingga hubungan seksual.
Tarif yang dikenakan untuk layanan tersebut tidak main-main. Setiap pelanggan harus membayar mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi, tergantung jenis layanan yang diminta. Pengunjungnya didominasi oleh turis asing yang datang ke Bali untuk liburan, tetapi juga terdapat turis domestik yang menjadi pelanggan tetap.
Eksploitasi Anak dalam Bisnis Ilegal
Yang lebih mengejutkan lagi, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa pasangan suami istri ini juga mempekerjakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun sebagai salah satu terapis di spa mereka. Eksploitasi terhadap anak ini memperburuk kasus yang sudah menyeramkan ini.
Tidak hanya berhenti di situ, pasangan Le Grand juga aktif mempromosikan bisnis gelap mereka melalui berbagai saluran. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat utama promosi, selain juga memasang iklan di mobil boks yang berkeliling di sekitar Kabupaten Badung, menarik perhatian para turis untuk datang ke spa tersebut.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, pasangan Le Grand beserta empat karyawan yang juga diamankan dalam kasus ini, yaitu WS (37) sebagai Direktur, NM (34) sebagai General Manager, serta dua resepsionis WW (29) dan IG (33), kini menghadapi serangkaian dakwaan berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta KUHP terkait prostitusi. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu hingga 12 tahun penjara.
Selain proses hukum terkait prostitusi, polisi juga tengah mendalami legalitas izin usaha serta status izin tinggal pasangan suami istri warga negara Australia tersebut. Dengan omzet fantastis yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini, pihak berwenang curiga bahwa ada banyak pelanggaran lainnya yang belum terungkap.
Pariwisata Bali Tercoreng
Kasus ini tentu mencoreng wajah pariwisata Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Praktik-praktik ilegal seperti ini bukan hanya merusak citra Bali di mata dunia, tetapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Langkah tegas polisi dalam menindak kasus ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, namun masalah prostitusi terselubung yang masih marak di sejumlah tempat wisata tetap menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bali.
Penangkapan Michael dan Jane Le Grand menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan izin usaha di Indonesia, khususnya di Bali. Kasus ini mengingatkan bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap mereka yang mencoba memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Spa yang mereka kelola telah disegel, dan investigasi mendalam terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh jaringan bisnis prostitusi yang mungkin melibatkan pelaku lain.
(Kadek)
#SpaPlusplus #Bali #Prostitusi