Breaking News

PDIP Hormati Putusan PTUN Terkait Gugatan Pencalonan Gibran, Tapi Bukan Hakimnya

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menghadiri sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO


D'On, Jakarta -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan tim hukum PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Meski menghormati putusan tersebut, tim hukum PDIP menyatakan bahwa mereka tidak menghormati hakim yang mengeluarkan putusan.

Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan sikap ini dalam konferensi pers di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10). Menurut Gayus, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai lembaga negara yang menjalankan hukum, tetapi ia menyoroti kualitas para hakim yang mengeluarkan putusan.

"Jawaban saya adalah tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya. Veritate habetur, keputusan hakim harus dianggap benar," ujar Gayus. Pernyataan ini menegaskan bahwa PDIP mendukung sistem hukum, meski tidak sepakat dengan individu yang terlibat dalam proses peradilan.

Gayus menyebutkan bahwa, terlepas dari apakah putusan tersebut dianggap adil atau tidak, PDIP tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penghargaan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa menghormati putusan pengadilan tidak selalu berarti menyetujui logika atau motif di balik keputusan tersebut.

Contoh Kasus Pengadilan Lain: Hakim Bebas Tapi Dipenjara

Sebagai contoh, Gayus menyinggung kasus kontroversial yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya sempat membebaskan terdakwa kasus pidana Ronald Tannur, namun akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap. "Putusan yang sangat menyimpang pun tetap dihormati, tapi lihat bagaimana akhirnya para hakim itu dipenjara dan dipecat," tambahnya.

Kasus tersebut, menurut Gayus, menjadi contoh bahwa meskipun ada ketidakadilan dalam putusan pengadilan, pihak yang dirugikan masih memiliki jalur hukum lain untuk memperjuangkan keadilan, termasuk kasasi. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat pada akhirnya bisa diubah melalui proses hukum lanjutan.

Langkah PDIP Selanjutnya: Menunggu Arahan Megawati

Untuk langkah selanjutnya, tim hukum PDIP akan mengikuti arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Gayus menekankan bahwa segala tindakan hukum yang akan diambil sepenuhnya berada di tangan Megawati sebagai pimpinan partai.

"Jika nanti Ketua Umum memberikan arahan, kami akan melaksanakan sesuai dengan kuasa yang diberikan kepada kami," kata Gayus.

Dalam perkara ini, gugatan yang dilayangkan oleh PDIP, yang diwakili Megawati, ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pihak tergugat utama adalah KPU yang dianggap tidak melaksanakan proses administrasi pencalonan Gibran secara sah dan sesuai prosedur.

PTUN Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Dilantik

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pada Kamis (24/10), PTUN memutuskan bahwa gugatan tersebut "tidak dapat diterima."

Selain KPU sebagai tergugat utama, terdapat pula dua pihak intervensi dalam perkara ini, yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto sebagai Pihak Intervensi II. Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid, yang memimpin persidangan, memutuskan untuk tidak menerima gugatan PDIP tersebut.

Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Keduanya dilantik di Gedung MPR RI pada Minggu (20/10), sebuah momen bersejarah yang menandai era baru kepemimpinan Indonesia di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

Keputusan PTUN ini menutup polemik yang sempat memanas terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres, namun bukan berarti perdebatan politik seputar legalitas dan etika pencalonan berhenti begitu saja. Bagi PDIP, hasil ini mungkin hanya salah satu babak dalam perjuangan hukum yang lebih panjang, dan keputusan apakah akan ada langkah hukum lanjutan masih menunggu sinyal dari pimpinan tertinggi partai.

(Mond)

#PDIP #Politik #PutusanPTUN #GibranRakabuming