Breaking News

PDIP Tunggu Arahan Megawati Usai PTUN Tolak Gugatan Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, memberikan keterangan pers sebelum sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO.


D'On, Jakarta –
Perjuangan hukum PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 memasuki babak baru. Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran, yang dinilai PDIP cacat prosedur.

Dalam putusan yang dirilis PTUN pada Kamis (24/10), gugatan PDIP dinyatakan niet ontvankelijk alias tidak dapat diterima. Alasan yang diberikan, PTUN dianggap tidak memiliki kompetensi untuk memproses gugatan tersebut. Gayus mengungkapkan, keputusan ini menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakjelasan.

Keputusan yang Dianggap Tidak Lengkap

Menurut Gayus, PTUN seharusnya memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai lembaga mana yang berwenang menangani perkara ini jika mereka tidak memiliki kompetensi. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam putusan yang diterimanya. “Jika disebut tidak memiliki kompetensi absolut, maka harus jelas diarahkan ke mana. Apakah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke pengadilan lainnya? Putusan ini harus transparan dan jelas, karena ini menyangkut masalah keadilan,” kata Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Ketiadaan arahan dalam putusan membuat pihaknya bingung, terutama karena pada tahap awal, gugatan PDIP sempat diterima oleh PTUN. Gayus menyebut bahwa pada fase dismissal—tahap awal sebelum gugatan diadili—pihaknya telah mendapat lampu hijau untuk melanjutkan kasus ini. “Kami lolos dari dismissal, artinya saat itu PTUN mengatakan kami punya dasar untuk melanjutkan. Tetapi tiba-tiba sekarang dinyatakan tidak kompeten, tanpa ada arahan harus ke mana,” ungkapnya.

Menunggu Arahan Megawati

Kini, tim hukum PDIP berada dalam posisi menunggu keputusan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Langkah ke depan sepenuhnya kami serahkan kepada Ibu Ketua Umum. Apakah kami harus melanjutkan gugatan ini ke pengadilan lain, atau memilih untuk mengajukan banding, itu tergantung pada arahan beliau,” ujar Gayus.

Meskipun demikian, secara pribadi Gayus tampak skeptis mengenai kelanjutan kasus ini. Ia mengaku bahwa dirinya ragu untuk melanjutkan proses hukum lebih jauh, mengingat kondisi pengadilan di Indonesia yang menurutnya masih jauh dari harapan dalam memberikan keadilan. “Saya tidak melihat banyak manfaat jika melanjutkan perkara ini. Pengadilan di negeri kita membutuhkan reformasi mendasar. Tanpa itu, segala upaya hukum akan sia-sia,” ujar mantan Hakim Agung itu.

Refleksi Gayus atas Kondisi Peradilan Indonesia

Dalam pernyataan penutupnya, Gayus juga menyampaikan pandangannya mengenai situasi peradilan di Indonesia. Baginya, kasus ini mencerminkan kondisi hukum yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, khususnya presiden. “Dalam kondisi seperti ini, saya berharap presiden segera mengambil langkah nyata untuk membenahi sistem peradilan kita. Karena kalau tidak, hukum akan terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian dan ketidakadilan,” tutup Gayus.

Dengan langkah PDIP yang kini berada di bawah komando Megawati, perhatian publik kini tertuju pada keputusan partai terbesar di Indonesia ini. Akankah PDIP melanjutkan perjuangannya di ranah hukum, ataukah memilih untuk mengakhiri polemik ini di tengah ketidakpastian hukum yang ada? Waktu dan arahan Megawati yang akan menentukan.

(Mond)

#PDIP #Politik #Nasional #PTUN