Breaking News

Pemerintah Kota Padang Terapkan Moratorium Pindah ASN, Fokus Penataan dan Efisiensi Kinerja

Pj Walikota Padang Andree Algamar 

D'On, Padang –
Pemerintah Kota Padang secara resmi mengumumkan pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara atas permohonan mutasi masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah. Moratorium ini dimulai per 1 Oktober 2024, dengan cakupan waktu yang belum ditentukan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan mutasi ASN dari berbagai daerah yang ingin bergabung di Kota Padang, dan menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah kota untuk lebih mengoptimalkan kinerja ASN di lingkungannya.

Kebijakan Penting untuk Penataan ASN

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa moratorium ini merupakan kebijakan yang tidak hanya sebatas menghentikan sementara perpindahan ASN ke Padang, tetapi juga langkah awal dalam penataan komprehensif. Ia menegaskan, penataan ini diperlukan guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan organisasi perangkat daerah dengan jumlah dan kemampuan ASN yang ada, berdasarkan hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Moratorium ini adalah bagian dari evaluasi besar yang sedang kita lakukan. Kita perlu meninjau kembali seluruh struktur dan kebutuhan ASN di setiap organisasi perangkat daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap jabatan terisi oleh ASN yang memiliki kompetensi sesuai, serta dalam jumlah yang tidak melebihi kebutuhan,” ujar Andree dalam keterangannya di Balaikota Padang, Selasa (1/10/2024).

Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2024, yang juga menjadi panduan bagi seluruh lembaga terkait di Pemerintah Kota Padang.

Rasionalisasi dan Pengelolaan Anggaran

Selain fokus pada penataan organisasi dan kebutuhan ASN, moratorium ini juga ditujukan untuk mengelola anggaran secara lebih efektif, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan. Dengan banyaknya permohonan mutasi masuk, anggaran pemerintah daerah terancam membengkak, khususnya untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai yang masuk.

“Penundaan penerimaan ASN baru dari daerah lain ini juga memberikan kesempatan bagi Pemko Padang untuk merapikan anggaran kepegawaian. Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan TPP sudah tepat sasaran, tidak terjadi kelebihan pembayaran akibat beban kerja yang tidak sesuai,” jelas Andree. Menurutnya, dengan adanya klasifikasi jabatan yang lebih jelas, Pemko Padang dapat lebih mudah dalam menyusun peta karir ASN, sehingga tidak ada lagi ketimpangan antara jabatan, kinerja, dan remunerasi.

Kebijakan yang Fleksibel

Meski moratorium ini tegas diberlakukan, Pemerintah Kota Padang memberikan kelonggaran bagi ASN yang telah lebih dahulu memperoleh persetujuan mutasi sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Andree menegaskan bahwa ASN yang sudah mendapatkan rekomendasi mutasi dari Pemko Padang sebelum surat edaran ini diterbitkan, akan tetap bisa melanjutkan proses perpindahannya.

“Untuk ASN yang sudah mendapat persetujuan atau rekomendasi mutasi sebelum surat edaran ini keluar, mereka akan tetap diproses sampai keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Kebijakan moratorium ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menata kembali sumber daya manusianya secara lebih terukur dan efisien. Penataan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi organisasi pemerintahan di kota ini, dengan ASN yang lebih profesional dan anggaran yang lebih terkendali. Namun, hingga kapan moratorium ini akan berlangsung masih menjadi pertanyaan, karena belum ada tenggat waktu yang ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik, serta memastikan bahwa setiap ASN yang bergabung memiliki kontribusi nyata bagi perkembangan kota.

(Mond)

#Padang #ASN