Breaking News

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Prof. Dr. Hamka, Padang Utara: Antara Ketertiban dan Kelangsungan Hidup


D'On, Padang –
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang kembali menjadi sorotan, setelah Satpol PP Kota Padang melaksanakan razia pada para pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (2/10/2024). Penertiban ini dilakukan menyusul kemacetan yang terus terjadi di salah satu ruas jalan tersibuk di kota tersebut, di mana kendaraan pribadi dan umum sering terhalang oleh lapak-lapak pedagang yang mengambil alih ruang publik.

Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos, MM, tindakan penertiban ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran hingga melakukan penertiban, namun upaya tersebut sering kali tidak diindahkan oleh para pedagang.

"Lokasi ini merupakan salah satu titik yang sangat padat lalu lintas. Pedagang-pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan menyebabkan kemacetan yang signifikan, sehingga kami harus bertindak tegas untuk menertibkan," ujar Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan bahwa tindakan para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan untuk berjualan bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang tidak lagi memiliki akses yang aman.

Penertiban Bukan Solusi Akhir: Kebutuhan Hidup vs Ketertiban Kota

Namun, penertiban ini juga bukan tanpa dilema. Bagi sebagian besar pedagang, trotoar dan bahu jalan di lokasi strategis seperti Jalan Prof. Dr. Hamka adalah peluang emas untuk mencari nafkah. Sementara bagi Satpol PP dan pemerintah setempat, menjaga ketertiban dan keamanan kota adalah prioritas utama.

Lapak-lapak pedagang yang ditemukan saat razia, seperti gerobak, meja, kursi, dan payung, langsung diangkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti penertiban. “Lebih dari belasan barang yang kami amankan hari ini. Kami serahkan semuanya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Eka.

Penegakan aturan ini bukan tanpa tujuan yang lebih besar. Eka menggarisbawahi pentingnya menciptakan Kota Padang yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua. “Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, berdaganglah di tempat yang sesuai dengan peraturan. Kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” lanjut Eka.

Harapan Akan Kesadaran Bersama

Meskipun begitu, upaya penertiban seperti ini tidak akan efektif tanpa kesadaran dari para pedagang itu sendiri. Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP terus mengimbau agar para pedagang mematuhi peraturan yang ada. Eka berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban Kota Padang. Mari kita wujudkan kota ini sebagai tempat yang aman dan nyaman, baik untuk berdagang maupun beraktivitas sehari-hari,” tutupnya.

Penertiban ini menyoroti betapa rumitnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dengan ketertiban kota. Sementara para pedagang terus berjuang untuk bertahan hidup di tengah persaingan yang ketat, Satpol PP dan pemerintah kota memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tata kota tetap berjalan dengan baik demi kepentingan seluruh warga.

Pertanyaannya kini, adakah solusi yang dapat menjembatani kedua kebutuhan ini?

(Mond)

#PolPP #PKL #Padang