Breaking News

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Tanah Kongsi: Upaya Pemko Padang untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Umum

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Tanah Kongsi 

D'On, Padang –
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Pasar Tanah Kongsi kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (25/10/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sempat terganggu oleh aktivitas pedagang yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak Kelurahan Kampung Pondok, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Tanah Kongsi.

Mengembalikan Fungsi Publik Pasar Tanah Kongsi

Penertiban ini bukan sekadar menegakkan peraturan, namun bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas umum dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Chandra menegaskan pentingnya menata kawasan pasar agar tidak mengganggu kenyamanan publik. "Pemko Padang melalui Satpol PP dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap PKL, dengan pendekatan yang persuasif dan humanis," ujar Chandra.

Chandra juga menyampaikan harapannya kepada para pedagang agar mereka lebih tertib dalam berjualan, terutama di lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan. “Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pedagang, untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan. Tidak ada larangan untuk berdagang, tetapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat umum,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penataan yang baik akan menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman dan menarik bagi pengunjung. “Jika kondisi Pasar Tanah Kongsi lebih tertata, para pengunjung akan merasa nyaman untuk berbelanja, dan ini tentu saja akan menguntungkan pedagang itu sendiri,” tambahnya.

Pendekatan Humanis dalam Penertiban

Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dari para pedagang. Pemerintah kota memahami bahwa banyak PKL yang bergantung pada usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan pedagang, namun tetap memastikan bahwa kawasan publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Langkah-langkah ini juga sejalan dengan program besar Pemko Padang untuk menata berbagai kawasan kota yang kerap kali dipadati oleh PKL. Selain di kawasan Pasar Tanah Kongsi, penertiban juga dilakukan di berbagai kecamatan di Kota Padang oleh personil Satpol PP yang bertugas di kecamatan masing-masing.

Sinergi Antara Pemerintah dan Pedagang untuk Padang yang Lebih Tertib

Kota Padang saat ini tengah berupaya untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat tingginya jumlah PKL yang memanfaatkan lahan publik untuk berdagang. Namun, dengan pendekatan yang tepat, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara hak pedagang untuk berjualan dan hak masyarakat umum untuk menikmati fasilitas umum.

Penertiban di Pasar Tanah Kongsi ini menjadi salah satu contoh konkret dari komitmen Pemko Padang dalam menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warganya. Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk para pedagang, upaya ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan ketertiban kota.

(Mond)

#PolPP #PasarTanahKongsi #Padang