Breaking News

Pengacara Ronald Tannur Diduga Bersekongkol dengan Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, dalam Kasus Suap Rp5 Miliar

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait suap dalam vonis kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.


D'On, Jakarta –
Kasus dugaan korupsi yang mengguncang institusi peradilan di Indonesia kembali mencuat setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka penting. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum dari Ronald Tannur, diduga terlibat dalam kasus suap dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi di MA. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengkondisikan vonis kasasi dalam kasus yang melibatkan Tannur, melalui upaya menyuap hakim MA dengan imbalan fantastis senilai Rp5 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat telah menyerahkan uang suap kepada Zarof Ricar untuk disalurkan kepada hakim yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur. Hakim-hakim tersebut dikenal dengan inisial S, A, dan S. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zarof mengakui bahwa ia telah berkomunikasi dan bahkan bertemu dengan salah satu hakim terkait. Namun, dalam penindakan yang dilakukan penyidik, uang suap tersebut masih ditemukan di dalam amplop, belum sempat diserahkan kepada pihak-pihak yang dituju.

"ZR (Zarof Ricar) sudah mengakui adanya pertemuan dan komunikasi dengan salah satu hakim, namun saat kami lakukan tindakan, uang tersebut masih berada di dalam amplop. Ini mengindikasikan bahwa upaya suap ini masih dalam tahap awal pemufakatan dan belum dieksekusi sepenuhnya," terang Qohar dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10/2024).

Pemufakatan Jahat di Balik Kasasi

Meski belum ada upaya nyata untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, pertemuan dan komunikasi antara Zarof dan hakim sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pemufakatan jahat sebagai salah satu unsur tindak pidana. Qohar menekankan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan ini, termasuk memeriksa saksi-saksi lain dan mengonfirmasi kebenaran dari setiap pertemuan yang terjadi.

"ZR memang mengaku pernah bertemu dengan salah satu hakim, namun sejauh ini belum ada bukti bahwa pertemuan itu terkait langsung dengan upaya mempengaruhi putusan kasasi. Apakah pertemuan tersebut benar-benar terjadi atau tidak, kami masih mendalaminya. Untuk saat ini, upaya suap masih pada tahap pemufakatan, belum ada penyerahan uang atau bentuk tindakan lainnya," jelas Qohar.

Lebih jauh lagi, Qohar menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri asal-usul uang suap sebesar Rp5 miliar tersebut. Hingga kini, dugaan terkuat adalah bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa Rahmat kepada Zarof sebagai "fee" atas upaya mengatur putusan di tingkat kasasi. Dari total Rp5 miliar yang disiapkan, Zarof dijanjikan mendapat imbalan Rp1 miliar untuk jasanya mengkondisikan putusan kasasi.

"Fakta yang kami temukan sejauh ini menunjukkan bahwa uang Rp5 miliar tersebut berasal dari Lisa Rahmat, dengan Zarof dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan jika upaya pengkondisian putusan kasasi berhasil," tambah Qohar.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkembangan lebih lanjut, Zarof Ricar kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejagung. Sementara itu, Lisa Rahmat sudah lebih dulu ditahan atas keterlibatannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Lisa Rahmat dikenai Pasal 12 Huruf B jo Pasal 18 UU yang sama, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam upaya menyuap pejabat negara.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lembaga peradilan, sekaligus mencoreng citra Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat Ronald Tannur sendiri sudah terlibat dalam beberapa kasus hukum sebelumnya. Kini, masyarakat menanti kelanjutan dari proses hukum ini, serta apakah sistem peradilan Indonesia mampu bertahan dari ancaman-ancaman korupsi yang menggerogoti integritasnya.

Sementara penyelidikan terus berjalan, harapan akan tegaknya keadilan di negeri ini menjadi semakin mendesak. Keterlibatan para pejabat tinggi dan pengacara dalam skandal semacam ini menandakan bahwa reformasi di tubuh peradilan masih jauh dari sempurna. Hasil dari kasus ini diharapkan mampu memberikan sinyal tegas bahwa keadilan tidak dapat diperjualbelikan di negeri yang menjunjung supremasi hukum.

(Mond)

#ZarofRicar #Suap #SuapKasusRonaldTannur #Hukum #MafiaPeradilan