Breaking News

Pengungkapan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran: Fakta Jumlah Korban dan Penangkapan Pelaku

Ilustrasi 

D'On, Tangerang –
Dalam perkembangan mengejutkan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, polisi mengungkap fakta yang semakin mengguncang publik. Ternyata, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 18 orang, termasuk di antaranya anak-anak yang masih balita.

"Yang terindikasi 18 korban," ujar AKP Rumiyati, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kepada wartawan pada Jumat (4/10/2024). Fakta ini mengungkap kedalaman dan luasnya dampak dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di panti asuhan tersebut.

Korban Balita Terungkap di Antara 18 Anak yang Tersiksa

Dari total 18 korban, dua di antaranya adalah balita yang kini berada di bawah perlindungan lembaga keagamaan. Sementara, 12 anak lainnya kini dirawat oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. “Yang 12 berada di Dinsos Kota Tangerang, kemudian dua balita berada di pondok pesantren, dan empat anak lainnya berada di rumah relawan,” tambah AKP Rumiyati.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, khususnya mengingat usia muda para korban. Beberapa dari mereka belum cukup umur untuk memahami sepenuhnya kekejaman yang telah mereka alami, menjadikan kejahatan ini lebih tragis. Situasi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan yang seharusnya diberikan kepada anak-anak di bawah naungan lembaga-lembaga sosial.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Pemilik Panti Asuhan

Tak lama setelah pengungkapan kasus ini, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memastikan bahwa kedua tersangka tersebut kini berada di dalam tahanan. “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada hari yang sama.

Para pelaku yang ditangkap adalah S (49), yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), salah satu pengurus panti. Penangkapan kedua pelaku ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang mengejutkan ini.

Pasal Perlindungan Anak Dikenakan, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal yang sangat berat terkait kejahatan terhadap anak. Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa mereka disangkakan dengan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara dengan durasi minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, atau denda mencapai Rp 5 miliar.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade Ary.

Tragedi yang Menghancurkan Kepercayaan Terhadap Lembaga Sosial

Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan kepercayaan. Panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, tempat mereka dirawat dan dilindungi, terutama mereka yang kurang beruntung atau tidak memiliki keluarga. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, anak-anak di panti tersebut menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjaga mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan terhadap lembaga sosial harus diperketat. Lembaga-lembaga seperti panti asuhan harus tunduk pada aturan ketat dan audit reguler untuk memastikan anak-anak di bawah asuhan mereka mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.

Polisi dan pemerintah daerah kini sedang fokus pada upaya rehabilitasi para korban, memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan psikologis dan fisik untuk pulih dari trauma yang mereka alami. Selain itu, langkah hukum terus berlanjut untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan.

Kasus ini masih berkembang, dan publik menantikan tindakan tegas lebih lanjut dari pihak berwenang dalam mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini serta langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(Mond)

#PantiAsuhan #Pencabulan