Breaking News

Pol PP Padang Amankan Enam Wanita Terkait Dugaan Jasa Pijat Plus-plus


D'On, Padang –
Satpol PP Kota Padang kembali beraksi untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait tindakan asusila. Pada Rabu malam (16/10/2024), enam orang perempuan diamankan dari sebuah panti pijat di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan praktik tidak senonoh di tempat tersebut.

Dalam pernyataannya, Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Trantibum (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. "Dari laporan yang kami terima, panti pijat ini diduga menyediakan jasa pijat plus-plus yang sudah meresahkan warga setempat," ujar Rio. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang, terutama dalam mencegah aktivitas yang melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang perempuan yang berada di lokasi langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini, menurut Rio, bertujuan untuk mengetahui peran mereka di tempat tersebut, apakah mereka hanya sekadar bekerja sebagai pemijat atau terlibat dalam aktivitas lain yang melanggar hukum.

Selain mengamankan para pekerja, pemilik usaha panti pijat juga turut dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan edukasi terkait aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. "Pemilik usaha harus paham bahwa ada regulasi yang harus diikuti, terutama terkait izin usaha dan menjaga ketertiban umum di sekitar lingkungan usahanya. Kami juga akan mengecek izin usaha mereka dan melakukan edukasi agar mereka turut berperan dalam menjaga situasi yang kondusif di Kota Padang," tegas Rio.

Namun, jika nantinya ditemukan pelanggaran yang lebih serius, Satpol PP tidak segan-segan akan menindak tegas usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Apabila terbukti melanggar, tempat usaha ini akan kami beri sanksi sesuai peraturan yang ada. Kami ingin memastikan bahwa Kota Padang tetap aman dan nyaman bagi warganya," tambahnya.

Pihaknya berharap agar pelaku usaha di Kota Padang bisa bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di sektor-sektor yang rentan menjadi tempat terjadinya pelanggaran moral. "Ke depan, kami berharap pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan sosial di sekitar tempat usahanya," harap Rio.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi merusak moral dan budaya masyarakat Kota Padang. Keberadaan panti pijat yang diduga menjadi tempat maksiat memang kerap menjadi sorotan, dan operasi semacam ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Meski demikian, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tetap mengedepankan asas keadilan, baik bagi pekerja maupun pemilik usaha. Satpol PP juga diharapkan bisa terus meningkatkan pengawasan dan berkolaborasi dengan masyarakat agar segala bentuk aktivitas yang menyimpang dari norma bisa dicegah sejak dini.

Satpol PP Kota Padang terus menjaga Kota Padang agar tetap kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang meresahkan.

(Mond)

#Asusila #PSK #Prostitusi #Padang