Breaking News

Polisi Akan Periksa Ulang Firli Bahuri, Dua Kasus Besar Menanti Eks Ketua KPK

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta –
Kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, semakin memanas. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Firli guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dua perkara besar yang tengah mereka tangani.

Firli Bahuri kini tengah disorot terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kedua kasus ini mencuat bersamaan dan menjadi perhatian publik, terlebih karena melibatkan tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dugaan Pemerasan: Kasus yang Mengguncang KPK

Kasus pertama yang menjerat Firli Bahuri adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang mencuat di tengah masa jabatan Syahrul sebagai Menteri Pertanian. Penyidik Polda Metro Jaya tak main-main dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja keras untuk mengungkap kebenaran. "Total saksi yang telah kami periksa mencapai 123 orang, dan ahli yang dimintai keterangan sebanyak 11 orang," ujar Ade. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, hingga tuntas.

Selain itu, dugaan pemerasan ini menciptakan spekulasi yang memanaskan suasana, mengingat Firli sebelumnya dikenal sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Fakta bahwa ia kini disorot karena dugaan pemerasan tentunya menciptakan paradoks yang mengguncang kepercayaan publik terhadap KPK.

Pelanggaran UU KPK: Pertemuan yang Membawa Masalah

Kasus kedua yang membayangi Firli adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002. Kasus ini muncul akibat pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Pertemuan tersebut terjadi saat Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK, dan menurut aturan, pejabat KPK dilarang berinteraksi dengan pihak-pihak yang berperkara tanpa izin resmi.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi, termasuk tujuh dari Polri, 16 dari KPK, 10 dari Kementerian Pertanian, serta beberapa saksi dari kalangan sipil. Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan juga melibatkan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum acara.

Meski begitu, proses penyidikan masih berlangsung, dan Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini. "Penyidikan dilakukan dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel," ujar Ade Safri.

Potensi Penetapan Tersangka

Firli Bahuri kini menghadapi kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus ini. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa penyelidikan atas dua perkara tersebut terus berlanjut dan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga menjamin bahwa kasus ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika semua berkas sudah dinyatakan lengkap.

Namun, masih ada pertanyaan apakah kedua kasus ini akan digabung dalam satu dakwaan atau dipisah. "Tergantung dari JPU apakah akan menggabungkan dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari dua perkara ini sudah diterima JPU," ujar Ade.

Mengapa Firli Belum Disidang?

Satu pertanyaan besar yang menggantung di benak publik adalah mengapa Firli Bahuri belum disidangkan, meskipun kasus ini sudah ramai diperbincangkan. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini ada satu berkas yang masih harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. Berkas tersebut terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Terkait laporan polisi ini, penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk JPU yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan secara intensif dan tidak ada kendala yang signifikan dalam proses ini.

Berkas lain yang juga sedang ditangani adalah terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak berperkara saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik dan UU KPK. "Koordinasi masih terus dilakukan dengan intensif," tegas Ade Ary.

Kasus yang Mencoreng Reputasi

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindakan pidana, tetapi juga menyentuh ranah etika pejabat publik. Firli Bahuri, yang pernah menjadi simbol pemberantasan korupsi, kini terjebak dalam pusaran kasus hukum yang membuat reputasinya dipertaruhkan. Polda Metro Jaya berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, namun publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib eks Ketua KPK ini.

Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan bahwa semua petunjuk jaksa telah terpenuhi. Dengan proses yang masih berlangsung, hanya waktu yang akan menjawab apakah Firli Bahuri akan resmi menyandang status tersangka dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

(Mond/L6)

#FirliBahuri #KPK #Polri