Breaking News

Polisi Ungkap Sindikat TPPO: Eksploitasi Pekerja Seks Komersial di Malaysia Terbongkar


D'On, Jakarta –
Sebuah jaringan besar perdagangan manusia (TPPO) dengan modus eksploitasi sebagai pekerja prostitusi di Malaysia berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Operasi ini menguak praktik kejam yang memperdagangkan para wanita sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebenarnya ditujukan untuk industri prostitusi di luar negeri.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua wanita yang berperan penting dalam operasi ini: SM, yang menjadi korban eksploitasi, dan IS, wanita yang diduga bertindak sebagai penyalur pekerja migran ilegal. Keduanya ditangkap di Bandara Soetta pada tanggal 13 Juni 2024, tepat di Terminal 2 area keberangkatan internasional, ketika SM hendak dikirim ke Malaysia.

Awal Terungkapnya Kasus: Informasi dari Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam yang akhirnya mengarah pada penangkapan IS, wanita berusia 27 tahun yang berdomisili di Cikarang, Bekasi. IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani penahanan di Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut.

“IS merupakan penghubung yang diduga kuat sebagai penyalur tenaga kerja non-prosedural ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Modus yang mereka gunakan sangat licik, dengan memanfaatkan status ekonomi korban yang rentan, lalu mempekerjakannya sebagai pekerja seks komersial di negara tujuan,” ungkap Reza Fahlevi dalam konferensi pers.

Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

IS dikenakan jerat hukum yang serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.

Kasus perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual ini bukan hanya mempengaruhi korban secara fisik, tetapi juga merusak secara mental dan sosial. Banyak dari mereka yang tertipu dengan janji pekerjaan di luar negeri, namun akhirnya terjebak dalam industri gelap yang berbahaya dan tak manusiawi.

Berkas Kasus Lengkap, Siap Disidangkan

Seiring dengan proses hukum yang berjalan cepat, berkas perkara tersangka IS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, IS beserta barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) bernama Fattah sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penyerahan ini merupakan langkah penting dalam rangkaian persidangan yang segera dilaksanakan.

“Saat ini, tersangka IS sudah dititipkan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Pada Senin, 7 Oktober 2024, tersangka akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Reza.

Peningkatan Pengawasan dan Pencegahan TPPO

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat dari pihak kepolisian bahwa perdagangan manusia, terutama dengan modus eksploitasi seksual, akan terus diberantas. Kepolisian dan berbagai pihak terkait telah memperketat pengawasan di jalur-jalur yang rentan digunakan oleh sindikat TPPO, terutama di titik-titik keberangkatan internasional seperti bandara.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi. Kolaborasi antara warga dan pihak berwenang sangat penting untuk menghentikan praktik kejam yang merugikan banyak korban ini.

Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, harapannya kejahatan perdagangan manusia dapat ditekan secara signifikan. Terlebih, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi salah satu prioritas utama negara dalam menjaga warganya dari ancaman eksploitasi di luar negeri.

(RA)

#TPPO #Prostitusi #Kriminal