Breaking News

Profil Zarof Ricar, Pejabat Pensiunan MA yang Terjerat Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).


D'On, Jakarta –
Kasus dugaan suap yang melibatkan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kian mencuat dan menyita perhatian publik. Zarof, yang sempat menduduki posisi penting di lembaga yudikatif tertinggi negara, kini terjerat dalam pusaran skandal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang telah divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tuduhan yang menimpa Zarof tidak berdiri sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk memastikan bahwa vonis bebas yang diterima Tannur tetap bertahan di tingkat kasasi. Keterlibatan Zarof sebagai perantara suap mencuat ketika Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim kasasi, dengan imbalan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof. Kini, Zarof resmi ditahan oleh Kejagung sebagai bagian dari proses hukum atas skandal tersebut.

Ronald Tannur dan Kasus Kematian Kekasihnya

Kasus suap ini berawal dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Tannur, yang sebelumnya menjalani persidangan atas tuduhan pembunuhan, berhasil mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diduga merupakan hasil permainan suap yang melibatkan beberapa hakim.

Kasasi yang diajukan oleh jaksa kemudian menjadi pintu masuk untuk menggali lebih dalam adanya dugaan upaya suap di tingkat kasasi. Dalam skema yang diatur oleh Lisa Rachmat, Zarof diduga memainkan peran sentral sebagai perantara yang bertugas melancarkan suap ke para hakim kasasi, dengan tujuan mempertahankan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Siapa Sosok Zarof Ricar?

Zarof Ricar bukanlah nama asing di dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962, ini memiliki karier panjang di Mahkamah Agung. Pensiun pada tahun 2022, Zarof sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA, sebuah posisi strategis yang bertanggung jawab atas pengembangan penelitian dan pelatihan di lingkungan peradilan. Selain itu, ia juga pernah memegang posisi penting sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, serta pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Namun, kiprah Zarof tidak hanya terbatas pada dunia yudikatif. Di luar kariernya di MA, ia juga sempat terjun ke industri perfilman sebagai Executive Producer film "Sang Pengadil," yang tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Film ini, yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution, mengangkat kisah seorang hakim muda bernama Jojo yang berjuang mengungkap jaringan perdagangan manusia. Menariknya, film ini juga terlibat kolaborasi dengan Humas MA, yang semakin mempertegas keterkaitan Zarof dengan institusi tersebut.

Namun, kesuksesan karier dan kontribusinya dalam bidang hukum dan seni kini dinodai oleh dugaan suap yang menyeret namanya ke dalam skandal besar di tubuh peradilan.

Kekayaan Fantastis Zarof Ricar: Laporan vs Realita

Terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya, Zarof Ricar diketahui memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Maret 2022, di akhir masa jabatannya, total kekayaan Zarof mencapai Rp 51,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari:

1. 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota, seperti Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur, senilai Rp 45.508.902.000.

2. Tiga kendaraan, yakni Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, dengan total nilai Rp 740 juta.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta.

4. Kas dan setara kas sebesar Rp 4,42 miliar.

5. Harta lainnya senilai Rp 66,4 juta.

Namun, nilai kekayaan yang dilaporkan ini ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan temuan jaksa saat menggeledah kediaman Zarof di Jakarta dan penginapannya di Bali. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Uang dan emas ini diduga kuat merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama periode 2012 hingga 2022, ketika ia masih aktif di Mahkamah Agung.

Skandal yang Mengguncang Lembaga Peradilan

Kasus yang melibatkan Zarof Ricar tidak hanya memperburuk citra peradilan di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas lembaga hukum tertinggi negara. Keterlibatan mantan pejabat tinggi MA dalam pemufakatan jahat dan suap semakin menegaskan betapa rentannya lembaga peradilan terhadap praktik-praktik korupsi.

Bagi banyak orang, sosok Zarof yang dahulu dikenal sebagai seorang yang berintegritas tinggi, kini menjadi simbol betapa kekuasaan dan godaan materi dapat menggoyahkan moralitas seorang aparatur negara. Apa yang dahulu merupakan karier cemerlang dan penuh prestasi, kini ternoda oleh ambisi pribadi yang berujung pada jerat hukum.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik akan terus mengikuti perkembangan penanganan hukum terhadap Zarof Ricar dan pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, satu hal yang pasti, skandal ini telah menggores luka mendalam dalam dunia peradilan Indonesia, meninggalkan pertanyaan besar tentang masa depan integritas hukum di tanah air.

(Mond)

#ZarofRicar #Suap #Hukum #MafiaPeradilan