Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Kafe di Koto Tangah yang Langgar Aturan Operasional Hingga Dini Hari

3 Wanita Diamankan Pol PP Padang dari Kafe di kawasan Koto Tangah 

D'On, Padang -
Pada Kamis dini hari, 24 Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang beroperasi di kawasan Koto Tangah. Penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas kafe tersebut, terutama terkait operasional yang melebihi batas waktu yang diizinkan serta suara musik yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, tindakan penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum), yang dinilai mulai terganggu oleh kegiatan kafe yang melanggar ketentuan waktu operasional.

"Kami menerima laporan dari warga setempat yang mengeluhkan gangguan ketertiban di area mereka. Kafe tersebut masih beroperasi hingga dini hari, dan ini jelas melanggar aturan. Ditambah lagi, musik dari kafe tersebut mengganggu kenyamanan warga. Demi menjaga suasana yang kondusif, kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban di lokasi," ujar Chandra.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Di antaranya adalah satu unit speaker yang digunakan untuk memutar musik dan dua botol minuman beralkohol. Barang-barang ini diamankan sebagai bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kafe.

Tidak hanya berhenti di situ, pihak Satpol PP juga telah memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Pemilik kafe sudah kami berikan surat panggilan untuk datang ke PPNS. Proses ini akan dilanjutkan agar ada kejelasan dan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Chandra.

Chandra juga menegaskan pentingnya kesadaran para pelaku usaha di Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, khususnya oleh para pengusaha yang menjalankan kegiatan di malam hari.

"Kami sangat berharap kepada seluruh pemilik usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan, untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai tindakan mereka mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar," ujar Chandra mengimbau.

Selain penertiban terhadap kafe, pada malam yang sama, personel Satpol PP Padang juga melakukan razia di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga orang wanita yang masih berada di luar rumah hingga larut malam tanpa alasan yang jelas. Ketiga wanita ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang, khususnya dalam hal kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke