Breaking News

Satpol PP Padang Bongkar 50 Lapak PKL di Tepi Sungai Muaro Penjalinan: Langgar Aturan, Abaikan Teguran

Langgar Aturan 50 Lapak PKL Muaro Panjalinan Dibongkar Pol PP Padang 

D'On, Padang –
Sekitar 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang tepi Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, harus merelakan lapak-lapak mereka dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang.

Tindakan tegas ini diambil setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima Padang berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Padang dalam menjalankan peraturan yang melarang adanya bangunan tanpa izin di kawasan sempadan sungai. Bambang, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BWS Sumatera Lima Padang, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, peringatan dan teguran telah diberikan kepada para pedagang jauh sebelum tindakan fisik ini dilakukan.

"Pembongkaran yang dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum ini, kami dari BWS telah mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang mendirikan bangunan di sepanjang tepi sungai," jelas Bambang dalam keterangannya di lokasi penertiban.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, BWS Sumatera Lima Padang telah memberikan setidaknya tiga kali teguran resmi kepada para pedagang. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindakan nyata dari para pemilik lapak untuk mematuhi aturan. “Kami sudah memberikan tiga kali teguran. Sesuai prosedur, setelah tiga kali teguran, tahap selanjutnya adalah pembongkaran. Para pedagang sudah diperingatkan bahwa tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari BWS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, juga memperkuat pernyataan Bambang. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keselamatan publik. Menurutnya, bangunan yang berdiri di sepanjang tepi sungai tidak hanya melanggar peraturan daerah (Perda), tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga, khususnya ketika musim hujan tiba, yang dapat meningkatkan potensi banjir dan erosi.

"Satpol PP selalu bertindak berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku. Jika ada warga yang melanggar Perda atau Perkada, tentu kami tertibkan. Namun, kami selalu berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kami berharap para pedagang yang berjualan di sepanjang Sungai Muaro Penjalinan memahami bahwa kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas ekonomi yang tidak sesuai aturan, karena bisa berbahaya," ujar Chandra Eka Putra.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Eka Putra Irwandi, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang. Turut hadir dalam penertiban ini sejumlah pejabat penting, termasuk lurah setempat, perwakilan kecamatan, dan BWS Sumatera Lima Padang. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga tata kota yang tertib dan aman.

Penertiban ini menyoroti pentingnya kesadaran akan peraturan terkait sempadan sungai, yang berfungsi sebagai wilayah penyangga untuk mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi masyarakat dari bahaya banjir. Para pedagang yang selama ini mencari nafkah di kawasan tersebut diimbau untuk segera memindahkan aktivitas mereka ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meskipun penertiban ini menimbulkan protes dari beberapa pedagang yang merasa kehilangan mata pencaharian, pihak pemerintah kota tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan demi kepentingan bersama. Langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan keselamatan warga.

Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Sungai Muaro Penjalinan bisa kembali berfungsi optimal sebagai ruang terbuka hijau yang aman dan bebas dari bangunan liar, sekaligus mengurangi potensi risiko bencana di masa mendatang.

(Mond)

#BWSVPadang #Padang #PKL #PolPP