Satpol PP Padang Intensifkan Pengawasan: Kafe Karaoke Langgar Aturan, Enam Remaja Diamankan
6 Wanita Diamankan Pol PP Padang saat Razia di Kafe Karaoke, Senin (22/10/2024) dinihari
D'On, Padang – Guna menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan di tiga tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (22/10/24) malam. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan, khususnya terkait perizinan dan ketertiban di tempat hiburan malam. Dari hasil pengawasan terhadap tiga kafe karaoke, ditemukan adanya pelanggaran di dua lokasi.
"Dari tiga kafe karaoke yang kami lakukan pengawasan, dua di antaranya masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rio Ebu Pratama.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pengeras suara (speaker) dan satu botol minuman beralkohol Golongan A di salah satu kafe karaoke yang melanggar. Barang-barang tersebut disita karena melanggar ketentuan terkait penggunaan suara dan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan.
“Kami amankan speaker dan minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti. Pemilik tempat hiburan juga sudah kami berikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Rio Ebu.
Selain pengawasan di tempat hiburan malam, Satpol PP juga melakukan patroli di beberapa titik strategis lainnya di Kota Padang, termasuk di kawasan Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan enam remaja yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga larut malam. Para remaja ini dibawa ke markas Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sebagian besar dari mereka tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat kami periksa," ungkap Rio.
Rio Ebu Pratama menambahkan bahwa satu unit pengeras suara, satu botol minuman beralkohol, serta enam remaja wanita yang terjaring dalam operasi tersebut, semuanya telah diserahkan kepada PPNS Satpol PP untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya masih menunggu keputusan PPNS terkait sanksi yang akan diberikan, terutama kepada pemilik tempat hiburan dan para remaja yang terjaring.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS untuk memutuskan tindakan hukum selanjutnya. Namun, khusus untuk enam remaja tersebut, kami telah memanggil orang tua mereka untuk diberikan nasihat. Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” tutup Rio.
Operasi seperti ini, lanjut Rio, akan terus digencarkan oleh Satpol PP sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang. Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pengusaha tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku, serta bagi masyarakat umum untuk lebih memperhatikan ketertiban dalam berkegiatan di ruang publik, terutama pada malam hari.
Dengan semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, diharapkan pelanggaran serupa dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang tetap terjaga.
(Mond)
#PolPP #Padang #KafeKaraoke