Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil: Atasi Kemacetan dan Ancaman Keselamatan

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M.Djamil Padang 

D'On, Padang -
Pada Jumat sore (11/10/24), Satpol PP Kota Padang kembali melakukan aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan fasilitas umum (fasum), tepatnya di pintu gerbang RSUP M Djamil Padang. Langkah ini diambil karena aktivitas para PKL tersebut telah menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar rumah sakit, sekaligus melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., serta didampingi oleh Kasi Penegakan Peraturan Daerah (P3) Satpol PP, Efrizal, berhasil mengamankan dua unit gerobak milik pedagang. Gerobak-gerobak tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.

Dalam upaya penertiban ini, Satpol PP tidak hanya berfokus pada pengosongan fasum dari para PKL, tetapi juga menekankan pentingnya penegakan peraturan yang berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan warga kota. Menurut Rozaldi Rosman, keberadaan para pedagang di fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan di depan rumah sakit tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pasien dan pengunjung rumah sakit yang membutuhkan akses cepat dan aman.

Pelanggaran Perda yang Berulang

Keberadaan PKL di kawasan RSUP M Djamil Padang sebenarnya bukan masalah baru. Meski sudah sering dilakukan penertiban, sejumlah pedagang tetap memilih berjualan di area tersebut, mengabaikan imbauan pemerintah dan ancaman sanksi. Ini menunjukkan adanya kebutuhan ekonomi di satu sisi, namun di sisi lain juga memperlihatkan ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan yang sudah ada.

Perda No. 11 Tahun 2005 telah mengatur dengan jelas bahwa fasilitas umum, termasuk trotoar dan badan jalan, harus bebas dari segala bentuk aktivitas perdagangan. Hal ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Sayangnya, kawasan ini sering kali kembali ditempati oleh pedagang setelah penertiban dilakukan, menunjukkan bahwa efek jera dari tindakan penegakan hukum belum sepenuhnya dirasakan.

Dampak Kemacetan dan Ancaman Keselamatan

Kemacetan yang ditimbulkan akibat aktivitas PKL di depan RSUP M Djamil tidak bisa dianggap remeh. Kawasan ini merupakan salah satu titik strategis yang sering dilalui kendaraan, baik milik pasien, pengunjung rumah sakit, maupun kendaraan umum. Kemacetan yang sering kali terjadi di jam-jam sibuk membuat ambulans dan kendaraan medis kesulitan untuk bergerak cepat, yang bisa berdampak langsung pada keselamatan nyawa pasien.

Selain itu, penggunaan fasum oleh pedagang juga mempersempit ruang gerak pejalan kaki, memaksa mereka untuk berjalan di badan jalan, yang jelas meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat RSUP M Djamil merupakan rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat, di mana akses cepat dan aman sangatlah krusial.

Harapan untuk Ke Depan

Dengan dilakukannya penertiban kali ini, Satpol PP berharap agar para pedagang dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. Rozaldi menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar peraturan, termasuk pedagang yang nekat berjualan di fasilitas umum. "Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Ini demi kepentingan bersama, demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Rozaldi.

Penertiban terhadap PKL ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk mengurangi kemacetan di sekitar RSUP M Djamil dan mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga kota. Ke depannya, diperlukan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan para pedagang agar kepentingan ekonomi tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan keselamatan publik.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang