Breaking News

Selebgram Eks Caleg Aceh Ditangkap, Sebar Konten Asusila Lewat TikTok

ML (32), seorang selebgram dan mantan calon legislatif di Aceh, ditangkap atas kasus penyebaran konten asusila di TikTok.


D'On, Aceh -
Seorang selebriti Instagram (selebgram) yang juga merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal Aceh, berinisial ML (32), ditangkap oleh pihak berwajib di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). Penangkapan tersebut dilakukan setelah ML dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus yang menjeratnya. Dia akhirnya ditahan pada Selasa (8/10) oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Penangkapan ML berawal dari laporan yang diterima oleh Polda Aceh. Menurut keterangan Humas Polda Aceh, ML dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila milik orang lain. Konten tersebut disiarkan secara langsung melalui akun TikTok pribadi ML dan disaksikan oleh lebih dari 3.400 pengguna. Kasus ini mulai mencuat setelah korban, yang merasa dirugikan akibat tersebarnya video tersebut, melaporkan ML kepada pihak berwajib.

Peristiwa penyebaran video asusila ini sebenarnya terjadi pada tahun lalu, namun laporan resmi baru dilayangkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 14 November 2023. Dalam laporannya, korban mengaku tidak hanya dirugikan secara pribadi, tetapi juga merasa reputasinya tercoreng akibat ulah ML. Video yang disebarkan tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial, semakin memperparah situasi.

Upaya pemanggilan terhadap ML oleh penyidik dilakukan sebanyak dua kali, namun ia terus menghindar. Tidak hanya mengabaikan panggilan, ML juga diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, seolah mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum yang menantinya. Situasi ini memaksa pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan paksa, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ML, termasuk sebuah ponsel iPhone 14 Pro Max yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut, serta akun TikTok miliknya yang menjadi alat penyebaran video.

Humas Polda Aceh juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sempat tertunda karena ML saat itu masih terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Penundaan ini didasarkan pada Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri yang mengharuskan Polri bersikap netral dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, terutama terkait penegakan hukum selama masa pemilu.

Namun, setelah Pemilu 2024 usai dan status pencalonan ML tidak lagi menjadi halangan, proses hukum pun kembali dilanjutkan. ML kini dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat. Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menegaskan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarluaskan, membuat, atau menampilkan konten bermuatan pornografi.

Dengan ancaman pidana yang berat serta barang bukti yang telah diamankan, kasus ML ini diprediksi akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Penangkapan ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang pengawasan konten di media sosial, khususnya terkait penyebaran konten asusila dan etika penggunaan platform digital seperti TikTok.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sambil menyaksikan bagaimana proses hukum terhadap ML berjalan. Di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh kalangan selebritas digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan, tak peduli seberapa besar popularitas yang dimiliki seseorang.

(Mond)

#Asusila #Pornografi #CalegGagal