Breaking News

Setelah Ditertibkan, Petugas Kembali Temukan PKL Berjualan di Bibir Sungai Muaro Panjalinan


D'On, Padang –
Kendati telah ditertibkan beberapa waktu lalu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) masih terlihat beroperasi di bibir Sungai Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut kembali mendapati beberapa pedagang yang mengabaikan larangan tersebut pada Selasa pagi, meskipun sudah ada upaya penertiban sebelumnya.

Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah secara rutin melakukan pengawasan di lokasi yang sebelumnya menjadi target penertiban. Personel Satpol PP yang ditempatkan di Kecamatan Koto Tangah bersama aparat kecamatan setempat terus mengawasi aktivitas para pedagang guna mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Pasca penertiban, kami tidak berhenti. Setiap hari, anggota Satpol PP yang ditempatkan di kecamatan bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Koto Tangah terus melakukan pengawasan intensif. Tujuan kami adalah memastikan tidak ada lagi pelanggaran Perda dan Perkada di kawasan ini," ujar Chandra dengan tegas.

Namun, dalam pengawasan yang dilakukan pada hari Selasa tersebut, tim menemukan tiga PKL yang tetap melanggar aturan dengan berjualan di area yang dilarang. Meski demikian, Satpol PP memilih pendekatan yang lebih persuasif dan humanis dalam menangani para pedagang.

"Anggota kami di lapangan memberikan teguran secara persuasif dan humanis kepada para pedagang yang ditemukan masih berjualan di kawasan terlarang. Kami menghimbau mereka agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kawasan ini," jelas Chandra.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar para PKL mau menaati peraturan dan tidak lagi berjualan di lokasi yang memang tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial. Terlebih, kawasan bibir sungai ini sebelumnya telah dilakukan pembongkaran oleh petugas sebagai upaya penataan lingkungan.

"Kami sangat berharap kepada seluruh pedagang, terutama mereka yang telah diberi peringatan, untuk tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang sudah jelas dilarang. Area ini bukan untuk kegiatan jual beli, dan demi kebaikan bersama, mari kita patuhi aturan yang ada. Kota Padang harus tertib dan tertata, dan semua pihak termasuk para pedagang harus ikut berkontribusi dalam mewujudkan itu," imbuh Chandra.

Penertiban kawasan bibir Sungai Muaro Panjalinan merupakan bagian dari program Pemkot Padang dalam menjaga kebersihan dan tata kota, terutama di kawasan yang rentan mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas komersial yang tidak terkendali. Langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem sungai yang semakin terancam oleh sampah dan limbah dari aktivitas PKL.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan aturan secara konsisten, Pemkot Padang berharap kawasan-kawasan strategis yang selama ini banyak disalahgunakan untuk kegiatan jual beli ilegal bisa dikembalikan fungsinya untuk kepentingan umum dan lingkungan. Namun, keberhasilan dari upaya ini tentu tidak lepas dari kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para PKL, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

(Mond)

#Padang #PolPP #PKL