Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi Digelar: Ujian Terbesar di Akhir Masa Jabatan?
Rizieq Shihab
D'On, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi ujian baru di penghujung masa jabatannya dengan digelarnya sidang gugatan yang diajukan oleh Muhammad Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya pada 8 Oktober 2024. Sidang perdana dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan diperkirakan akan menjadi sorotan publik di seluruh Indonesia.
Para penggugat, yang terdiri dari Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Batubara, dan Soenarko, telah menyiapkan gugatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga bernuansa politik. Gugatan tersebut menuduh Jokowi melakukan kebohongan sistematis sejak ia mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, hingga masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan 2024.
Rangkaian Tuduhan dan Masyarakat Anti Kebohongan
Gugatan ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), sebuah kelompok hukum yang dipimpin oleh Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab. TAMAK menuduh bahwa selama bertahun-tahun, Jokowi telah menggunakan mekanisme kenegaraan untuk menyebarkan kebohongan yang mereka klaim mengaburkan kelemahan dan kegagalannya. Menurut Aziz, "Rangkaian kebohongan ini terus diproduksi sebagai bagian dari pencitraan, menutupi berbagai kelemahan yang ada."
Kelompok tersebut tidak hanya menuntut pengakuan hukum atas dugaan kebohongan Jokowi, tetapi juga mendesak peninjauan ulang terhadap sejarah Indonesia. Aziz menyatakan bahwa jika kebohongan ini tidak dilawan melalui jalur hukum, sejarah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran akan tercemar. TAMAK bahkan menyamakan gugatan ini dengan sebuah "gerakan perlawanan besar," mengacu pada simbolik gugatan "G30S/JOKOWI," yang terinspirasi dari peristiwa kelam sejarah Indonesia pada 1965.
Apa yang Dituntut TAMAK?
TAMAK meminta majelis hakim untuk mengambil langkah yang luar biasa dalam menegakkan keadilan, dengan menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil yang terkait dengan utang luar negeri Indonesia selama masa jabatannya, dari tahun 2014 hingga 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar fasilitas pasca-jabatan untuk Jokowi, seperti rumah dan uang pensiun, dihentikan.
"Walaupun gugatan ini mungkin tidak sebanding dengan kerugian besar yang diderita oleh negara akibat rangkaian kebohongan ini, kami berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi penguasa masa depan untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat rakyat," tegas Aziz dalam pernyataannya.
Panggilan Terhadap Jokowi
Sementara itu, harapan agar Presiden Jokowi hadir secara langsung dalam sidang semakin diperbincangkan. Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sangat mengharapkan kehadiran Jokowi untuk memberikan penjelasan langsung di depan majelis hakim. "Kami tentu mengharapkan Presiden hadir dalam persidangan ini. Kehadiran beliau akan menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait kehadiran Jokowi. Tirto telah berupaya menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, namun keduanya belum memberikan respons terkait sidang yang akan digelar beberapa hari lagi.
Tantangan bagi Pemerintah di Akhir Masa Jabatan
Gugatan ini menambah tantangan besar yang harus dihadapi Jokowi menjelang akhir masa jabatannya. Setelah dua periode memimpin Indonesia, Jokowi telah menghadapi berbagai isu politik dan ekonomi, mulai dari penanganan pandemi COVID-19 hingga tekanan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, sidang ini berpotensi menjadi puncak dari pertarungan politik dan hukum yang melibatkan salah satu kelompok oposisi terkuat, dengan Rizieq Shihab sebagai tokoh sentral.
Selain itu, momen ini juga dipandang sebagai pengujian sistem hukum Indonesia dalam menangani konflik yang bernuansa politik tinggi. Masyarakat akan menantikan apakah pengadilan dapat berdiri netral di tengah situasi ini, di mana keputusan yang diambil dapat berdampak jangka panjang terhadap persepsi publik tentang integritas pemerintahan.
Babak Baru dalam Hubungan Jokowi dan Oposisi?
Gugatan ini juga memperlihatkan babak baru dalam hubungan antara Jokowi dan tokoh-tokoh yang selama ini dikenal sebagai oposisi kerasnya. Rizieq Shihab, yang selama ini berseteru dengan pemerintah sejak kepulangannya dari Arab Saudi, terus menjadi salah satu figur sentral dalam gerakan politik yang menentang Jokowi. Dengan munculnya gugatan ini, konflik politik antara kedua belah pihak tampaknya akan terus berlanjut, bahkan setelah Jokowi lengser dari kursi kepresidenan.
Sidang perdana yang akan digelar pada 8 Oktober mendatang diperkirakan akan menyedot perhatian besar dari media dan publik. Apakah Jokowi akan hadir? Apakah gugatan ini akan menandai babak baru dalam sejarah politik Indonesia? Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat bagaimana persidangan ini akan berlangsung.
(Mond)
#Jokowi #HabibRizieq #Hukum