Breaking News

Sidang Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Digelar Hari Ini

Ilustrasi Logo PDIP 

D'On, Jakarta –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (10/10). Sidang ini dipandang sebagai momen krusial dalam perjalanan sengketa pemilihan presiden dan legislatif 2024, di mana PDIP mempermasalahkan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pengadilan dijadwalkan memulai sidang pukul 13.00 WIB melalui sistem e-court, sesuai yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Setelah lebih dari empat bulan berjalan, sidang ini mencapai babak penentuan. Proses panjang yang diawali pada sidang perdana, Kamis, 30 Mei 2024, menempatkan KPU sebagai pihak tergugat utama, sementara Prabowo dan Gibran sebagai pihak tergugat II intervensi.

Dalam gugatan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, PDIP, yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, menuntut agar KPU menunda dan mencabut Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan tersebut memuat hasil penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pengesahan hasil pemilu legislatif.

Selama proses persidangan, berbagai bukti tertulis dan saksi-saksi telah diajukan. Pengadilan juga mengabulkan permohonan intervensi dari kubu Prabowo-Gibran, yang memandang pentingnya mempertahankan legalitas hasil pemilu yang ditetapkan KPU. Dengan diterimanya permohonan intervensi ini, Prabowo dan Gibran resmi menjadi pihak yang turut bersengketa, menghadapi gugatan PDIP.

Gugatan PDIP: Mempertanyakan Legitimasi Hasil Pemilu

Gugatan PDIP bukan sekadar perseteruan politik biasa. Partai berlambang banteng ini menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses penetapan hasil pemilu, khususnya terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang dirilis pada 20 Maret 2024. PDIP menilai bahwa penetapan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU batal dan tidak sah. Lebih lanjut, mereka mengajukan petitum yang mendesak KPU untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. PDIP juga mendesak agar pasangan Prabowo-Gibran dicoret dari daftar calon terpilih, karena dianggap tidak sah berdasarkan gugatan yang mereka ajukan.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih," demikian bunyi petitum PDIP.

Sidang yang Menentukan Masa Depan Politik Indonesia

Keputusan PTUN Jakarta hari ini tidak hanya akan menentukan nasib gugatan PDIP, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap stabilitas politik nasional. Jika gugatan ini dikabulkan, maka hasil Pemilu Presiden 2024 akan dipertanyakan, dan bisa memicu gelombang ketidakpastian di berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pasangan Prabowo-Gibran akan melangkah maju sebagai pemimpin terpilih dengan legitimasi penuh. Namun, pertarungan hukum ini belum tentu berakhir di PTUN. Kedua belah pihak kemungkinan akan melanjutkan upaya hukum, baik melalui banding atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada hasil putusan.

Menunggu Hasil yang Akan Mengubah Dinamika Politik

Saat ini, seluruh mata tertuju pada majelis hakim PTUN Jakarta, yang akan menjadi penentu dari salah satu gugatan pemilu paling kontroversial dalam sejarah politik Indonesia. Hasil dari sidang ini akan sangat berpengaruh, tidak hanya bagi PDIP dan pasangan Prabowo-Gibran, tetapi juga bagi KPU yang berada di bawah sorotan ketat atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dengan berbagai bukti dan argumen yang telah disampaikan, publik menanti dengan penuh antisipasi, siap menyaksikan bagaimana hasil ini akan mengubah dinamika politik Indonesia ke depan. Akankah gugatan PDIP membuahkan hasil, ataukah Prabowo dan Gibran akan tetap melaju sebagai pemimpin terpilih? Semua itu akan terjawab pada pukul 13.00 WIB hari ini.

(Mond)

#PDIP #Politik #PTUN #KPU #Nasional