Sidang Tipiring di Padang: Sepuluh Pelanggar Perda Diganjar Denda 150 Ribu Rupiah
D'On, Padang – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, memanas pada Kamis pagi (3/10/2024), ketika sepuluh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menghadapi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Di bawah pimpinan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH., sidang tersebut berlangsung dengan ketat, mengupas pelanggaran ketertiban yang meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa para terdakwa, yang terdiri dari berbagai latar belakang, melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dari hasil persidangan, mereka semua dijatuhi sanksi denda sebesar Rp150.000 oleh hakim.
Pelanggar Beragam, Dari PKL Hingga Prostitusi Online
Sidang tersebut mendengarkan dakwaan terhadap sepuluh orang yang terbagi dalam beberapa kelompok pelanggar. Empat di antaranya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang terlibat dalam kegiatan berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), seperti trotoar dan ruang terbuka hijau, yang seharusnya steril dari aktivitas ekonomi ilegal. Keberadaan PKL di tempat-tempat tersebut sering kali menimbulkan kesemrawutan, mengganggu hak publik dalam menggunakan fasilitas bersama.
Selain itu, tiga pelanggar lainnya adalah pemilik panti pijat yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin operasionalnya. Panti-panti ini diduga tidak hanya menawarkan jasa pijat, tetapi juga menyediakan layanan yang melanggar norma kesusilaan, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Yang tak kalah menarik perhatian adalah tiga orang pelaku prostitusi online yang turut disidang dalam kesempatan itu. Keberadaan prostitusi yang beroperasi secara daring dinilai semakin meresahkan, mengingat kemudahan akses dan jangkauannya yang luas, termasuk ke kalangan anak muda. Meskipun dilakukan di dunia maya, praktik tersebut tetap dianggap melanggar Perda dan memicu masalah sosial yang harus ditangani dengan tegas.
Langkah Tegas Satpol PP dalam Penegakan Perda
Dalam keterangannya kepada media, Chandra Eka Putra menekankan bahwa penindakan terhadap para pelanggar ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum di Padang. Ia menjelaskan bahwa sidang tipiring tersebut menjadi salah satu bentuk sanksi hukum yang diberikan kepada pelanggar Perda, setelah melalui proses penertiban oleh Satpol PP.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Meski demikian, Chandra Eka Putra menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP lebih mengedepankan aspek humanis dan persuasif. "Kami berupaya memberikan edukasi dan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika masih ada yang membandel, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Penegakan aturan ini, tambah Chandra, bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga kota. Dengan menjaga ketertiban di fasilitas umum, masyarakat dapat menikmati ruang-ruang publik tanpa terganggu oleh aktivitas yang melanggar aturan.
Satpol PP Intensifkan Pengawasan
Dalam konteks yang lebih luas, Satpol PP Kota Padang akan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Perda, terutama di sektor-sektor yang rentan terjadi penyalahgunaan ruang publik. Patroli rutin akan dilakukan di berbagai titik strategis, seperti kawasan niaga, pusat keramaian, dan lokasi yang sering disalahgunakan untuk praktik prostitusi atau kegiatan ilegal lainnya.
Satpol PP juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak lebih lanjut tempat-tempat yang diduga melanggar izin operasional, seperti panti pijat atau bisnis hiburan yang tidak sesuai dengan regulasi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban di Kota Padang.
Di penghujung wawancaranya, Chandra Eka Putra memberikan pesan tegas kepada seluruh masyarakat Padang: "Mari kita semua patuhi aturan yang ada demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. Satpol PP akan terus menjalankan tugasnya untuk memastikan Kota Padang tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi seluruh warganya."
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kota Padang diharapkan dapat lebih tertata, tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga dalam menjaga moralitas dan ketenteraman masyarakatnya.
(Mond)
#Padang #PolPP #Tipiring