Breaking News

STNK Terancam Diblokir jika Tilang Elektronik Diabaikan: Operasi Zebra 2024 Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menghadiri apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).


D'On, Jakarta –
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan tegas terkait pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang mengabaikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika dalam waktu dua minggu setelah menerima konfirmasi pelanggaran ETLE, pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti, STNK kendaraan tersebut akan diblokir secara otomatis.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangannya pada Senin (22/10/2024). “Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan pemblokiran STNK,” tegasnya.

Mekanisme Tilang Elektronik: Teknologi dalam Penindakan

Pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE, baik kamera statis yang dipasang di sejumlah titik atau kamera mobile yang ditempatkan di kendaraan patroli, akan diolah lebih lanjut oleh kepolisian. Ade Ary menjelaskan, setelah pelanggaran teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di sistem. Surat tersebut berisi informasi pelanggaran yang dilakukan serta instruksi untuk melakukan klarifikasi atau pembayaran denda tilang.

Penting untuk diketahui, ETLE adalah langkah inovatif dalam mengurangi kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, mengurangi peluang suap, serta memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akurat.

Jumlah Pelanggaran yang Ditindak: Fakta dan Angka

Selama satu pekan pertama Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya telah mencatat 54.827 pelanggaran yang ditindak, sebuah angka yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Angka ini dirinci menjadi dua jenis penindakan utama, yakni 33.152 penindakan melalui ETLE Statis dan 5.915 penindakan melalui ETLE Mobile. Selain itu, 15.400 pelanggar hanya mendapat teguran simpatik, upaya yang lebih bersifat persuasif untuk meningkatkan kesadaran pengemudi.

Operasi Zebra sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, yang pada akhirnya diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Pelanggaran oleh Pengendara Motor: Fokus Pada Helm dan Melawan Arus

Pengendara sepeda motor menyumbang jumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Dari total 21.434 pelanggaran yang tercatat, sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm yang memenuhi standar keselamatan ini menjadi komponen penting dalam melindungi kepala pengendara jika terjadi kecelakaan. Namun, sebanyak 14.491 pengendara tercatat mengabaikan kewajiban ini. Selain itu, sebanyak 4.638 pengendara tertangkap kamera karena melawan arus, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan banyak pihak di jalan raya. Pelanggaran lainnya, yakni melanggar marka jalan, tercatat sebanyak 2.305 kasus.

Pengendara Mobil: Sabuk Pengaman dan Ponsel Jadi Sorotan

Tidak hanya pengendara motor, pengemudi kendaraan roda empat (R4) juga menjadi sasaran penindakan. Dari total 19.138 pelanggaran yang teridentifikasi, mayoritas diakibatkan oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 18.767 pelanggaran. Penggunaan sabuk pengaman adalah langkah dasar untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius jika terjadi kecelakaan. Namun, banyak pengemudi yang masih mengabaikan aturan ini. Selain itu, 371 pelanggaran tercatat karena pengemudi kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, yang sangat berisiko mengurangi konsentrasi dan meningkatkan peluang kecelakaan.

STNK Diblokir: Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Pemblokiran STNK bagi pelanggar yang tidak merespons tilang elektronik adalah langkah tegas Polda Metro Jaya untuk menertibkan pengendara yang masih abai terhadap aturan lalu lintas. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan diberi waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelanggaran atau membayar denda. Jika dalam periode tersebut tidak ada respons, STNK kendaraan akan diblokir, dan pemilik harus menyelesaikan permasalahan ini sebelum dapat memperpanjang STNK.

Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

(Mond)

#Tilang #STNK #PoldaMetroJaya