Breaking News

Tarif Baru Pembuatan Paspor di Indonesia, Mulai dari Rp350 Ribu Berlaku Hingga 10 Tahun

Ilustrasi 

D'On, Jakarta –
Di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo menerbitkan kebijakan penting yang akan berdampak pada jutaan warga negara. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah perubahan tarif pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya.

Kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam penataan ulang biaya pembuatan paspor, yang kini disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperbaiki pengelolaan PNBP di sektor keimigrasian. Paspor Indonesia, baik yang elektronik maupun non-elektronik, kini memiliki tarif baru yang diatur lebih rinci, dan disertai dengan berbagai keringanan untuk kelompok tertentu.

Rincian Tarif Paspor Baru

Dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori tarif paspor yang ditetapkan. Ini adalah rincian tarif pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 18 Desember 2024:

1. Paspor Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)

Biaya pembuatan paspor non-elektronik dengan masa berlaku hingga 5 tahun ditetapkan sebesar Rp350.000. Ini menjadi pilihan paling terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan paspor.

2. Paspor Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)

Untuk mereka yang menginginkan paspor dengan masa berlaku lebih lama, yaitu hingga 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah Rp650.000.

3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)

Bagi warga negara yang memilih paspor elektronik yang dikenal lebih aman dan canggih, tarifnya untuk masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000.

4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)

Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun akan dikenakan tarif Rp950.000, menjadikannya pilihan premium bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI

Surat perjalanan ini, yang sering digunakan oleh warga negara Indonesia dalam situasi darurat atau keperluan khusus, dikenakan biaya Rp100.000.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

Untuk warga negara asing yang memerlukan surat perjalanan serupa, biaya yang dikenakan adalah Rp150.000.

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama

Jika ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan paspor pada hari yang sama, tersedia layanan khusus dengan tarif Rp1.000.000.

Kategori yang Dapat Tarif 0 Rupiah

Namun, tidak semua orang harus membayar tarif tersebut. Dalam peraturan ini, beberapa kategori mendapatkan keringanan istimewa dengan tarif 0 rupiah. Ini termasuk:

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Baru Pertama Kali Mengurus Paspor: Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja migran, mereka yang baru pertama kali membuat paspor akan dibebaskan dari biaya pembuatan paspor non-elektronik.

Warga Negara Indonesia yang Tidak Mampu dan Tinggal di Luar Negeri: WNI yang menghadapi kesulitan ekonomi di luar negeri juga mendapatkan tarif 0 rupiah untuk pembuatan paspor non-elektronik.

WNI yang Mendapatkan Beasiswa untuk Belajar di Luar Negeri: Untuk mendukung pendidikan, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNI yang mendapatkan beasiswa dengan pembebasan biaya pembuatan paspor non-elektronik.

WNI yang Pulang Setelah Menjalani Hukuman di Luar Negeri: Mereka yang telah selesai menjalani hukuman atau dideportasi oleh pemerintah asing juga berhak atas pembuatan surat perjalanan laksana paspor dengan tarif 0 rupiah.

Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan dan menggunakan pas lintas batas untuk keperluan tertentu, tarif yang dikenakan adalah 0 rupiah, sesuai dengan perjanjian lintas batas negara.

Kebijakan Gratis untuk Warga Negara Asing

Tidak hanya WNI yang mendapatkan keringanan biaya, beberapa kategori warga negara asing (WNA) juga mendapatkan fasilitas serupa. Misalnya, WNA yang dibutuhkan untuk mengatasi situasi darurat atau mereka yang mendapatkan beasiswa di Indonesia tidak dikenakan biaya visa. Tenaga ahli asing yang bekerja dalam program kerja sama bantuan dari luar negeri kepada pemerintah Indonesia juga bisa mendapatkan izin keimigrasian secara gratis.

Dampak Jangka Panjang

Peraturan baru ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kelancaran proses keimigrasian di Indonesia. Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berusaha menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja migran hingga pelajar yang sedang menuntut ilmu di luar negeri.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP, yang pada akhirnya akan disetorkan ke kas negara. Selain itu, layanan percepatan pembuatan paspor di hari yang sama dengan tarif khusus Rp1.000.000 menunjukkan adanya solusi bagi kebutuhan mendesak, tanpa mengorbankan pelayanan publik yang adil dan merata.

Dengan diberlakukannya peraturan ini pada 18 Desember 2024, masyarakat diharapkan lebih siap dalam menghadapi perubahan tarif ini dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

(Mond)

#Paspor #Imigrasi #Nasional