Breaking News

Wakil Rakyat Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Gedung DPR/MPR

D'On, Jakarta -
Para anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA), melainkan akan diberikan tunjangan perumahan sebagai penggantinya. Keputusan ini menandai sebuah perubahan signifikan dalam penyediaan fasilitas bagi para wakil rakyat di Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, alasan utama di balik penghapusan RJA adalah usia bangunan yang sudah tua dan biaya perawatan yang tidak lagi seimbang dengan anggaran yang tersedia. "Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel," jelas Indra dalam wawancara, Kamis (3/10/2024).

Proses Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan

Namun, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode ini belum ditetapkan. Indra menegaskan bahwa saat ini pihak DPR masih melakukan konsultasi terkait hal ini, mengingat harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta, sangat fluktuatif.

"Kami masih melakukan survey untuk menentukan besaran tunjangan. Mengingat harga sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran cukup bervariasi," lanjutnya.

Kisaran harga sewa di kawasan tersebut memang dikenal tinggi, terutama untuk rumah dengan tiga kamar yang menjadi standar hunian bagi banyak anggota dewan. Indra menegaskan, tunjangan perumahan yang diberikan nantinya akan dihitung berdasarkan harga sewa yang dianggap wajar di kawasan tersebut. "Kita akan ambil angka moderat, bukan harga yang paling mahal atau yang paling murah, tapi yang lazim di pasaran," tegasnya.

Nasib Rumah Jabatan Lama

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada anggota DPR baru, tetapi juga mereka yang sudah menjabat di periode sebelumnya. Anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat tanggal 30 September 2024. Rumah-rumah tersebut harus dikembalikan lengkap dengan daftar barang inventarisasi yang diserahkan kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.

Mengenai aset-aset berupa rumah dinas yang sebelumnya digunakan, Indra menyebutkan bahwa pihak DPR akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. "Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg karena aset tersebut tercatat di dua instansi tersebut," jelas Indra.

Dampak Kebijakan ini bagi Anggota DPR

Dengan pemberian tunjangan perumahan, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi berhak menempati rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan yang dimasukkan dalam komponen gaji bulanan. "Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan, jadi akan masuk sebagai salah satu komponen gaji," tambah Indra.

Meskipun sudah ada anggota DPR yang resmi dilantik pada 1 Oktober 2024, pembahasan mengenai besaran tunjangan belum dimulai secara formal. Hal ini karena alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), belum terbentuk. "Setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk AKD, khususnya BURT, barulah pembahasan terkait tunjangan ini akan dilakukan," kata Indra.

Dinamika Harga Sewa di Jakarta Pusat

Harga sewa rumah di kawasan Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, dikenal fluktuatif. Indra menjelaskan, survei terhadap harga sewa di wilayah tersebut perlu dilakukan agar tunjangan perumahan yang diberikan sesuai dengan kondisi pasar. Rumah dengan tiga kamar, yang dianggap ideal untuk kebutuhan anggota DPR, memiliki harga yang sangat variatif, tergantung lokasi, fasilitas, dan ukuran.

Pemberian tunjangan yang disesuaikan dengan harga pasar dianggap langkah yang lebih fleksibel dibandingkan harus mempertahankan rumah jabatan yang memerlukan biaya perawatan tinggi. "Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dan harga di pasar," kata Indra.

Kebijakan penghapusan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) dan penggantinya dengan tunjangan perumahan menjadi langkah penting dalam menata kembali fasilitas bagi para anggota DPR RI. Selain meringankan beban biaya perawatan RJA yang sudah tua, kebijakan ini juga dinilai lebih fleksibel dan mengikuti dinamika harga properti di Jakarta.

Namun, proses penentuan besaran tunjangan masih harus menunggu pembentukan AKD dan hasil survei harga sewa rumah di kawasan strategis Jakarta. Para anggota DPR RI akan menerima tunjangan ini setiap bulan sebagai bagian dari gaji mereka, sementara rumah jabatan lama harus dikembalikan kepada negara.

(Mond/L6)

#DPR #RumahDinasDPR #Nasional