10 Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Hakim Berikan Sanksi Denda hingga 600 Ribu Rupiah
D'On, Padang - Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) kembali disidang dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (14/11/2024) pagi. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dan merupakan salah satu upaya tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam menegakkan ketertiban umum di kota tersebut.
Tindakan Tegas, Bukan Hanya Sekadar Imbauan
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bentuk tindakan konkret dari pemerintah dalam menghadapi pelanggaran Perda yang kian marak. Menurutnya, para pelanggar yang disidangkan hari ini sudah berulang kali mendapat peringatan dan imbauan dari petugas. Namun, sikap abai dan tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh para pelanggar membuat pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum.
"Untuk hari ini, ada 10 pelanggar Perda yang kami bawa ke persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Padang. Mereka ini sudah sering kali diingatkan, namun tetap saja tidak mengindahkan imbauan dari petugas di lapangan. Maka dari itu, kami merasa perlu untuk memberikan tindakan tegas melalui jalur hukum," ujar Chandra dengan nada serius saat ditemui di lokasi, Kamis (14/11/2024).
Ragam Pelanggaran, Denda Administratif Diterapkan
Dalam persidangan tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda bagi setiap pelanggar. Nominal denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.
"Sidang Tipiring ini merupakan langkah yang kami ambil untuk menegakkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Denda yang diberikan bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu, dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp2.000," jelas Chandra, mengungkapkan rincian sanksi yang diberikan dalam persidangan tersebut.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi dan menjadi alasan utama bagi para pelanggar untuk disidangkan antara lain seperti berjualan di trotoar yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan, membuka usaha tanpa izin resmi, hingga pelanggaran terkait ketertiban umum lainnya yang mengganggu kenyamanan warga.
Upaya Menimbulkan Efek Jera
Menurut Chandra, tindakan tegas ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan lebih kepada memberikan efek jera kepada para pelanggar, serta sebagai peringatan bagi masyarakat lainnya agar lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami sangat berharap dengan adanya sidang Tipiring ini, para pelanggar Peraturan Daerah akan menyadari kesalahan mereka dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan. Langkah ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar hukum dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tutur Chandra.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP Padang tidak akan berhenti pada tindakan ini saja. Ke depannya, penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan, khususnya pada titik-titik yang sering dijadikan lokasi pelanggaran Perda. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Reaksi Masyarakat, Dukungan atas Penegakan Hukum
Masyarakat Kota Padang menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP dan Pengadilan Negeri Padang. Banyak warga yang merasa terganggu dengan berbagai pelanggaran Perda yang terjadi, terutama terkait pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan area publik lainnya yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
"Saya sangat mendukung tindakan ini. Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Langkah ini bagus untuk memberikan pelajaran kepada para pelanggar agar lebih tertib," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, ada juga sebagian masyarakat yang berharap agar pemerintah memberikan solusi yang lebih komprehensif, seperti menyediakan lokasi khusus bagi pedagang kaki lima yang ingin mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
"Penertiban itu perlu, tetapi sebaiknya juga diberikan alternatif atau solusi bagi mereka yang mencari nafkah di jalan. Misalnya, dibuatkan tempat khusus agar mereka bisa tetap berjualan tanpa melanggar Perda," tambah warga lainnya.
Komitmen Penegakan Perda: Langkah Berkelanjutan
Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk terus menegakkan Perda dengan adil dan tegas. Ia menyampaikan bahwa operasi penertiban akan semakin intensif di berbagai lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya disertai dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
"Operasi seperti ini akan terus kami lakukan, tidak hanya di pusat kota tetapi juga di wilayah-wilayah pinggiran yang sering luput dari perhatian. Kami berharap dengan semakin intensifnya penegakan aturan, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang ada, sehingga ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang dapat terwujud," tutup Chandra.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kota Padang dapat diminimalisir, dan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
(Mond)
#PolPP #Padang #Tipiring