Breaking News

15 Anggota Ormas Ditangkap Usai Serang dan Rusak Car Wash di Pekanbaru: Kerugian Capai Rp500 Juta

Polisi menangkap 15 anggota ormas yang terlibat penyerangan sebuah car wash di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 19 November 2024.


D'On, Pekanbaru –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengamankan 15 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan fasilitas tempat pencucian mobil (car wash) di Jalan Tuanku Tambusai. Insiden yang terjadi pada Senin (18/11/2024) malam itu menyisakan kerugian besar dan trauma bagi para korban.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024), menjelaskan bahwa aksi brutal tersebut dipimpin oleh seorang ketua ormas yang kini juga telah ditangkap. “Sebanyak 15 tersangka yang sudah kami amankan, yakni MA, A, WP, ED, AC, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NN, RS, P, dan AM. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penyerangan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Kerugian

Barang bukti yang disita polisi meliputi belasan kayu balok, batu, dan pipa besi—alat yang digunakan untuk menghancurkan properti car wash bernama Sonic Car Wash. Dalam aksi ini, para pelaku merusak tiga unit mobil, 22 unit sepeda motor, serta sejumlah fasilitas lainnya di lokasi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

“Para pelaku datang secara brutal, menggunakan alat-alat tersebut untuk merusak kendaraan dan fasilitas tempat usaha. Ini adalah aksi yang sangat meresahkan,” tegas Jeki.

Motif dan Kronologi Penyerangan

Lebih lanjut, Jeki mengungkapkan bahwa penyerangan ini bermula dari kesalahpahaman antara dua orang yang akhirnya memicu tindakan lebih besar. Ketua ormas yang menjadi dalang utama kemudian mengerahkan sekitar 50 anggota untuk menyerbu dan menghancurkan car wash tersebut secara membabi buta.

“Awalnya hanya kesalahpahaman antara dua individu. Namun, hal ini berkembang menjadi aksi anarkis setelah melibatkan ormas. Massa yang dikerahkan sekitar 50 orang langsung menyerang lokasi tanpa pandang bulu,” ujar Jeki.

Upaya Hukum dan Pengejaran DPO

Hingga saat ini, polisi masih memburu 15 pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlah ini, menurut Jeki, kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Selain 15 orang yang sudah ditangkap, ada 15 pelaku lainnya yang masih kita kejar. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah. Kami akan terus memburu para pelaku hingga semuanya tertangkap,” jelasnya.

Para tersangka yang sudah diamankan kini mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 70 atau Pasal 160 KUHP tentang perusakan dan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dampak Sosial dan Pesan Kapolresta

Insiden ini menyulut perhatian luas masyarakat Pekanbaru, mengingat keberanian para pelaku dalam melakukan aksi vandalisme secara terang-terangan. Selain kerugian material, insiden ini juga meninggalkan rasa trauma bagi pemilik usaha dan karyawan yang berada di lokasi saat penyerangan berlangsung.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan menghindari aksi main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang merugikan orang lain seperti ini,” pungkasnya.

Polresta Pekanbaru memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Di sisi lain, masyarakat berharap peristiwa serupa tidak lagi terulang di masa depan.

(Mond)

#Kriminal #Penyerangan #Ormas