Breaking News

15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus pungli di Rutan KPK menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024).


D'On, Jakarta –
Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut 15 terdakwa dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024).

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat hingga petugas di Rutan KPK, disebut terlibat dalam skema pungli yang meraup keuntungan hingga Rp6,3 miliar. Jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan pungli yang diatur secara sistematis, melibatkan pembagian tugas antara "lurah" dan "korting".

Terdakwa dan Tuntutan

Berikut rincian tuntutan terhadap 15 terdakwa, yang dianggap mencoreng integritas lembaga antirasuah:

1. Deden Rochendi

Hukuman: 6 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp398 juta, subsider 1,5 tahun penjara

2. Hengki

Hukuman: 6 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp419 juta, subsider 1,5 tahun penjara

3. Ristanta

Hukuman: 5 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp136 juta, subsider 1 tahun penjara

4. Achmad Fauzi

Hukuman: 5 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp34 juta, subsider 1 tahun penjara

5. Eri Angga Permana

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp94,3 juta, subsider 6 bulan penjara

6. Sopian Hadi

Hukuman: 4,5 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp317 juta, subsider 1,5 tahun penjara

7. Agung Nugroho

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp56 juta, subsider 6 bulan penjara

8. Muhammad Ridwan

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp159,5 juta, subsider 8 bulan penjara

9. Mahdi Aris

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp96,2 juta, subsider 6 bulan penjara

10. Suharlan

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp103,4 juta, subsider 8 bulan penjara

11. Ricky Rachmawanto

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp116,4 juta, subsider 8 bulan penjara

12. Wardoyo

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp71,1 juta, subsider 6 bulan penjara

13. Muhammad Abduh

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp93,9 juta, subsider 6 bulan penjara

14. Ramadhan Ubaidillah

Hukuman: 4 tahun penjara

Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara

Uang Pengganti: Rp135,2 juta, subsider 8 bulan penjara

Modus Operandi

Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa memiliki peran spesifik dalam skema pungli yang terstruktur. "Lurah" bertugas mengoordinasi pengumpulan dana dari para tahanan, sementara "korting" bertugas mengumpulkan setoran bulanan dari para tahanan di Rutan KPK. Aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun, menyebabkan kerugian besar bagi kepercayaan publik terhadap KPK.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyoroti beberapa faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa, termasuk:

Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas pemerintah.

Merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

Namun, ada pula faktor yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka, kecuali Achmad Fauzi. Para terdakwa juga diketahui belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang berharap KPK tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi di luar, tetapi juga melakukan pembersihan di internalnya. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para terdakwa.

Dengan vonis yang akan dijatuhkan, banyak yang berharap kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme lembaga.

(Mond)

#Pungli #PungliRutanKPK #Hukum