15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara
D'On, Jakarta – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut 15 terdakwa dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024).
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Para terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat hingga petugas di Rutan KPK, disebut terlibat dalam skema pungli yang meraup keuntungan hingga Rp6,3 miliar. Jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan pungli yang diatur secara sistematis, melibatkan pembagian tugas antara "lurah" dan "korting".
Terdakwa dan Tuntutan
Berikut rincian tuntutan terhadap 15 terdakwa, yang dianggap mencoreng integritas lembaga antirasuah:
1. Deden Rochendi
Hukuman: 6 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp398 juta, subsider 1,5 tahun penjara
2. Hengki
Hukuman: 6 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp419 juta, subsider 1,5 tahun penjara
3. Ristanta
Hukuman: 5 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp136 juta, subsider 1 tahun penjara
4. Achmad Fauzi
Hukuman: 5 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp34 juta, subsider 1 tahun penjara
5. Eri Angga Permana
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp94,3 juta, subsider 6 bulan penjara
6. Sopian Hadi
Hukuman: 4,5 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp317 juta, subsider 1,5 tahun penjara
7. Agung Nugroho
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp56 juta, subsider 6 bulan penjara
8. Muhammad Ridwan
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp159,5 juta, subsider 8 bulan penjara
9. Mahdi Aris
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp96,2 juta, subsider 6 bulan penjara
10. Suharlan
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp103,4 juta, subsider 8 bulan penjara
11. Ricky Rachmawanto
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp116,4 juta, subsider 8 bulan penjara
12. Wardoyo
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp71,1 juta, subsider 6 bulan penjara
13. Muhammad Abduh
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp93,9 juta, subsider 6 bulan penjara
14. Ramadhan Ubaidillah
Hukuman: 4 tahun penjara
Denda: Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp135,2 juta, subsider 8 bulan penjara
Modus Operandi
Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa memiliki peran spesifik dalam skema pungli yang terstruktur. "Lurah" bertugas mengoordinasi pengumpulan dana dari para tahanan, sementara "korting" bertugas mengumpulkan setoran bulanan dari para tahanan di Rutan KPK. Aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun, menyebabkan kerugian besar bagi kepercayaan publik terhadap KPK.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyoroti beberapa faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa, termasuk:
Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas pemerintah.
Merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.
Namun, ada pula faktor yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka, kecuali Achmad Fauzi. Para terdakwa juga diketahui belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang berharap KPK tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi di luar, tetapi juga melakukan pembersihan di internalnya. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para terdakwa.
Dengan vonis yang akan dijatuhkan, banyak yang berharap kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme lembaga.
(Mond)
#Pungli #PungliRutanKPK #Hukum