Breaking News

3 Ulama Besar Penguasa Ilmu Fiqih dan Hadis

Ilustrasi 

Dirgantaraonline -
Dalam khazanah keilmuan Islam, ilmu fiqih dan ilmu hadis merupakan dua cabang pengetahuan yang sangat penting. Meski sekilas tampak berbeda, keduanya saling berkaitan erat dan berasal dari sumber yang sama. Para ulama besar telah merintis jalan bagi kita dalam memahami dan mempraktikkan dua ilmu tersebut. Yang menarik, beberapa ulama ahli fiqih terkemuka ternyata juga merupakan ahli hadis, bahkan mereka membangun fondasi yang kokoh untuk kedua bidang ini.

Berikut adalah tiga ulama besar yang keahliannya mencakup baik ilmu fiqih maupun ilmu hadis:

1. Imam Malik

Al-Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) adalah salah satu mujtahid mutlak mustaqil, pendiri Mazhab Maliki, yang hingga kini tetap diikuti di berbagai belahan dunia. Selain itu, beliau dikenal sebagai imam dalam ilmu hadis. Berbeda dengan Mazhab Hanafi yang cenderung menggunakan pendekatan akal (ra'yi), Mazhab Maliki mengedepankan hadis dan amal penduduk Madinah sebagai sumber utama hukum Islam.

Imam Malik adalah salah satu ulama pertama yang menuliskan kitab hadis, jauh sebelum era penulisan Kutubus Sittah (enam kitab hadis utama dalam Islam). Karya monumental beliau, Al-Muwaththa', adalah kitab hadis yang sangat dihormati di zamannya. Kitab ini disusun berdasarkan standar ketelitian yang tinggi, hingga setidaknya 70 ulama Madinah mengakui dan menyepakati kesahihannya. Tidak hanya itu, Khalifah Harun Ar-Rasyid bahkan pernah meminta agar Al-Muwaththa’ dijadikan sebagai kitab standar resmi di seluruh wilayah Islam.

Karya Al-Muwaththa' juga memengaruhi generasi berikutnya, termasuk Al-Imam Asy-Syafi’i, yang menghafal kitab ini sejak kecil. Kitab tersebut tetap relevan dan digunakan sebagai acuan oleh para ahli fiqih dan hadis hingga hari ini.

2. Al-Imam Asy-Syafi’i

Al-Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H) adalah pendiri Mazhab Syafi’i, yang merupakan salah satu mazhab fiqih terbesar dalam Islam. Keahlian beliau tidak hanya terbatas pada fiqih, namun juga meliputi ushul fiqih, ilmu hadis, serta bahasa dan sastra Arab. Mazhab yang beliau bangun masih diikuti oleh banyak umat Muslim di seluruh dunia hingga saat ini.

Sejak usia 12 tahun, Asy-Syafi’i telah menghafal kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik. Meskipun beliau tidak menulis kitab hadis khusus, beliau memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hadis melalui karyanya, Ar-Risalah. Kitab ini ditulis untuk menjelaskan ushul fiqih, namun di dalamnya juga terdapat banyak kaidah penting dalam ilmu hadis. Menurut ulama hadis Syeikh Abdullah As-Sa’d, Asy-Syafi’i adalah orang pertama yang menuliskan prinsip-prinsip ilmu musthalah hadis (ilmu untuk memverifikasi hadis) dalam Ar-Risalah.

Kitab lain yang penting dalam pemahaman hadis adalah Ikhtilaf al-Hadith karya Asy-Syafi’i. Dalam kitab ini, beliau membahas metode menyelesaikan kontradiksi lahiriah antara hadis-hadis shahih. Ini menjadikan Asy-Syafi’i bukan hanya sebagai ahli fiqih, tetapi juga sebagai ulama yang sangat memahami hadis dan cara menggunakannya dalam menyusun hukum.

3. Imam Ahmad bin Hanbal

Al-Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dikenal sebagai ahli hadis yang sangat dihormati sekaligus seorang mujtahid mutlak mustaqil dalam bidang fiqih. Beliau lahir di Marw (sekarang Mary di Turkmenistan) dan kemudian menetap di Baghdad, Irak. Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al-Marwazi Al-Baghdadi.

Imam Ahmad menerima pujian besar dari gurunya, Asy-Syafi’i, yang menggambarkannya sebagai imam dalam delapan bidang: hadis, fiqih, bahasa Arab, Al-Qur'an, kefakiran (kemiskinan spiritual), kezuhudan, wara' (kehati-hatian dalam menjalankan agama), dan sunnah. Ini menunjukkan luasnya keilmuan Imam Ahmad dalam berbagai aspek kehidupan Islam.

Keistimewaan Imam Ahmad dalam ilmu hadis bahkan membuat sebagian orang mengira bahwa beliau hanya ahli hadis, bukan ahli fiqih. Namun, pendapat ini dibantah oleh Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali, yang menegaskan bahwa Imam Ahmad memiliki pendapat fiqih berdasarkan hadis yang banyak tidak diketahui oleh ulama lainnya. Bahkan, ahli sejarah Islam Adz-Dzahabi menyatakan bahwa dalam fiqih, Imam Ahmad sebanding dengan ulama besar seperti Laits, Malik, dan Asy-Syafi’i.

Sejarah mencatat Imam Ahmad sebagai tokoh sentral dalam fiqih dan hadis, yang mazhabnya masih berkembang luas di berbagai wilayah, terutama di Saudi Arabia dan negara-negara sekitarnya. Pendekatan beliau dalam memadukan hadis dan fiqih memberikan kontribusi besar dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

Ketiga ulama ini, Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, menunjukkan bahwa keahlian dalam ilmu fiqih tidak dapat dipisahkan dari penguasaan ilmu hadis. Mereka adalah sosok yang telah membangun fondasi ilmu yang kokoh, memungkinkan umat Islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan baik. Hingga hari ini, karya-karya mereka tetap menjadi rujukan utama dan menunjukkan bagaimana ilmu fiqih dan hadis dapat bersinergi dalam melahirkan pemahaman agama yang mendalam dan aplikatif.

(Rini)

#Islami #Religi #Ulama