34 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Dapat Pembebasan Bersyarat, Kembali Hirup Udara Kebebasan
34 WBP Lapas Kelas II Padang Hirup Udara Bebas Memulai Bebas Bersyarat
D'On, Padang, Sumatra Barat - Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang mendapat kesempatan berharga untuk menghirup udara kebebasan dan kembali berkumpul bersama keluarga mereka pada Jumat (15/11). Program pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari kerja keras dan partisipasi aktif mereka dalam berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Proses Panjang Menuju Pembebasan Bersyarat
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukanlah hal yang mudah. Setiap WBP harus memenuhi beberapa kriteria ketat, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman, menunjukkan perilaku yang baik, dan mengikuti program pembinaan dengan serius. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka yang mendapatkan kesempatan pembebasan bersyarat adalah individu yang benar-benar siap kembali ke masyarakat.
"Pembebasan bersyarat merupakan hak yang bisa diperoleh oleh WBP yang sudah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam lapas. Mereka harus mengikuti berbagai program pembinaan, memperlihatkan perilaku yang baik, dan telah menjalani minimal dua per tiga dari total masa hukuman," ujar Junaidi pada Minggu (17/11).
Program pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang mencakup berbagai aktivitas yang dirancang untuk membantu WBP mengembangkan keterampilan dan karakter mereka. Mulai dari pelatihan keterampilan kerja, kegiatan keagamaan, hingga konseling psikologis, semuanya disusun agar dapat membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik.
Pengawasan Ketat oleh Balai Pemasyarakatan
Meski sudah meninggalkan tembok penjara, perjalanan para WBP yang memperoleh pembebasan bersyarat belum sepenuhnya selesai. Mereka masih berada dalam pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa WBP yang telah dibebaskan tetap menjalankan aktivitas sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Menurut Junaidi, para WBP diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari proses pembimbingan lanjutan yang bertujuan untuk memastikan para WBP mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan sosial mereka dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Selama masa pembebasan bersyarat, WBP akan terus diawasi oleh Bapas hingga masa hukuman mereka berakhir sepenuhnya, atau yang kita kenal dengan istilah bebas murni. Kami ingin memastikan mereka benar-benar siap berintegrasi kembali di masyarakat tanpa menimbulkan masalah," tambah Junaidi.
Konsekuensi Pelanggaran Selama Pembebasan Bersyarat
Namun, kebebasan yang diberikan ini bukan tanpa risiko. Junaidi menegaskan bahwa jika selama menjalani pembebasan bersyarat terdapat WBP yang melanggar aturan atau terlibat dalam tindak pidana baru, mereka akan segera dikembalikan ke Lapas untuk menyelesaikan sisa masa hukuman yang tersisa. Hal ini sebagai bentuk komitmen pihak Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan selama masa pembebasan bersyarat. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri, bukan untuk disalahgunakan," tegas Junaidi.
Harapan dan Motivasi untuk Warga Binaan Lainnya
Program pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk lebih giat mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Padang. Kesempatan untuk mendapatkan kebebasan lebih awal merupakan insentif besar yang dapat mendorong WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam berbagai kegiatan positif selama masa hukuman.
Junaidi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas program pembinaan di Lapas, sehingga lebih banyak WBP yang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat di masa mendatang. Dengan adanya program yang terstruktur dan komprehensif, Lapas Kelas IIA Padang berharap dapat menciptakan lebih banyak individu yang siap berkontribusi secara positif di masyarakat.
"Kami ingin memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin berubah. Kami berharap mereka bisa menjadi teladan bagi WBP lainnya dan mampu menunjukkan bahwa perubahan adalah mungkin jika ada kemauan yang kuat," kata Junaidi menutup pernyataannya.
Kondisi Terkini Lapas Kelas IIA Padang
Dengan tambahan 34 orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Padang kini berkurang menjadi sekitar 900 orang. Meskipun demikian, jumlah ini masih menunjukkan kapasitas yang cukup tinggi bagi sebuah lapas. Upaya untuk mengurangi kepadatan penghuni dan memberikan pembinaan yang efektif terus dilakukan oleh pihak Lapas agar dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi WBP.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan dan kesempatan bagi para mantan WBP untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Kebebasan yang mereka raih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari perjuangan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik dan bermakna.
(Mond)
#LapasKelasIIPadang #Padang