687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara: Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
D'On, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam operasi bersandi Jagratara. Operasi ini dilakukan serentak di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024, dengan tujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa dari ratusan WNA yang terjaring, sebanyak 128 orang di antaranya ditindaklanjuti karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Selain itu, ditemukan indikasi keterlibatan beberapa WNA dalam praktik prostitusi.
“Dari total 687 WNA yang kami amankan, 128 orang sedang menjalani proses tindak lanjut. Kasusnya beragam, mulai dari aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga keberadaan ilegal di Indonesia,” ujar Godam dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/11/2024).
Pelanggaran yang Diungkap
Godam menjelaskan bahwa sejumlah WNA yang terjaring terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran. Beberapa di antaranya bekerja tanpa izin di sektor-sektor seperti terapi kecantikan, menjadi juru masak, berdagang pakaian dan rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek konstruksi. Bahkan, ada pula indikasi keterlibatan dalam praktik prostitusi yang menjadi sorotan serius.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Pengawasan Ketat di Berbagai Wilayah
Operasi Jagratara melibatkan 50 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Dari data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat pengawasan terbanyak dengan menjaring 92 WNA. Disusul oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 WNA, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 WNA.
“Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Surabaya yang berhasil mengamankan jumlah WNA terbanyak dalam operasi ini. Ini membuktikan bahwa pengawasan di wilayah-wilayah strategis seperti Surabaya dan Batam sangatlah penting,” kata Godam.
Tingkat Kewaspadaan Meningkat
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa operasi Jagratara dirancang untuk memastikan kepatuhan seluruh WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Menurut Agus, keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan dapat menciptakan tantangan tersendiri, terutama di tengah meningkatnya jumlah pendatang, baik di sektor pariwisata maupun investasi.
“Operasi ini menjadi semakin relevan seiring dengan arus masuk WNA yang terus meningkat, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Tujuan kami jelas, memastikan bahwa semua yang masuk ke Indonesia adalah individu yang berkualitas dan berkontribusi positif,” tegas Agus.
Operasi Berlanjut di Tahun Mendatang
Operasi Jagratara bukanlah inisiatif baru. Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi telah menggelar tiga kali operasi serupa dengan total lebih dari 3.000 WNA yang terjaring. Godam menekankan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus kami lakukan demi memastikan bahwa semua WNA yang berada di Indonesia menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Godam.
Menjaga Stabilitas Nasional
Operasi Jagratara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas negara. Pengawasan yang semakin ketat diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran oleh WNA, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Dengan jumlah pendatang yang terus meningkat, Ditjen Imigrasi menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mengawasi keberadaan WNA. Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga citra Indonesia sebagai negara yang aman dan tertib bagi seluruh penghuninya.
(Mond)
#Hukum #Jagratara #WNA #DirjenImigrasi