AKP Dadang Tembak Mati Kompol Ulil, Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA
D'On, Padang – Kepolisian Resor Solok Selatan diguncang tragedi memilukan. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34), tewas di tangan rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57). Insiden ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB.
Dadang menggunakan pistol HS-9, senjata dinas miliknya, untuk menembak Ulil hingga tewas. Kejadian tragis ini tak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga memicu sorotan publik terkait dinamika internal dan penegakan hukum di tubuh kepolisian. Saat ini, Dadang menghadapi ancaman hukuman mati.
Jeratan Hukum Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa AKP Dadang telah dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. “Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Kombes Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Rincian Pasal:
Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP:
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kombes Andry menegaskan, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Potensi Pemecatan Tidak Hormat
Selain ancaman pidana, Dadang juga menghadapi sanksi pelanggaran etik profesi Polri. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa tindakan Dadang melanggar sumpah dan kode etik kepolisian.
Dasar Hukum Pemecatan:
Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah jabatan, atau Kode Etik Profesi Polri. Kombes Dwi menegaskan, “Ancaman maksimalnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).”
Motif Penembakan: Konflik Penanganan Kasus Tambang
Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan ketidakpuasan Dadang terhadap tindakan Ulil yang mengamankan pelaku tambang galian C ilegal. Sumber internal menyebutkan, insiden bermula ketika Kompol Ulil menangkap pelaku tambang ilegal dan membawanya ke Mapolres Solok Selatan. Dalam perjalanan, Dadang menelepon Ulil, dan percakapan keduanya diduga berkaitan dengan penangkapan tersebut.
Situasi memanas ketika Ulil keluar dari ruang Reskrim untuk mengambil ponselnya di mobil. Di parkiran, Dadang menghadangnya dan melepaskan tembakan. Suara letusan senjata membuat personel polisi berhamburan keluar. Mereka menemukan Ulil tergeletak tidak bernyawa.
Usai melakukan penembakan, Dadang melarikan diri menggunakan mobil dinas Isuzu D-Max berpelat nomor 3-46. Ia menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, dan melepaskan tujuh tembakan di sana. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa tambahan.
Setelah itu, Dadang memacu kendaraannya ke Kota Padang dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar pada Jumat pagi.
Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat. Tragedi ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta perlunya reformasi di tubuh kepolisian. Polda Sumbar memastikan, proses hukum terhadap Dadang akan dilakukan secara transparan tanpa kompromi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Kombes Andry. Di sisi lain, pihak keluarga korban mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Catatan Akhir
Kasus penembakan ini membuka tabir kelam konflik internal yang berujung pada tragedi. Publik menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian, tidak hanya dalam menangani kasus ini, tetapi juga untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang. Di balik tragedi ini, nama Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar akan selalu dikenang sebagai sosok yang teguh dalam menjalankan tugas.
(Mond)
#PolisiTembakPolisi #PoldaSumbar #Polri