BPOM Tarik 73 Produk Jajanan La Tiao Asal China dari Pasaran di Indonesia, Puluhan Anak SD Keracunan
D'On, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan penarikan 73 produk jajanan La Tiao asal China yang telah beredar di pasaran. Langkah ini diambil setelah terjadinya insiden keracunan makanan di beberapa wilayah di Indonesia, yang menimbulkan korban di kalangan anak-anak, khususnya siswa sekolah dasar (SD).
Keracunan massal yang disebabkan oleh jajanan ini telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Banyak orang tua dibuat resah, mengingat jajanan La Tiao sering kali didapatkan sebagai oleh-oleh atau bawaan langsung dari China. Dampak keracunan yang ditimbulkan beragam, mulai dari gejala ringan hingga serius yang dapat mengancam kesehatan anak-anak.
Uji Laboratorium: Bakteri Bacillus Cereus Ditemukan
Menurut BPOM, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus dalam empat jenis jajanan La Tiao. Bakteri ini dikenal berbahaya dan dapat menyebabkan gejala seperti mual, diare, muntah, hingga kesulitan bernapas. Jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri ini meliputi:
1. C&j Candy Joy Latiao
2. Luvmi Hot Spicy Latiao
3. KK Boy Latiao
4. Lianggui Latiao
Kontaminasi Bacillus cereus ini memicu kewaspadaan tinggi, karena bakteri tersebut dapat menyebabkan keracunan makanan yang berbahaya. Bagi anak-anak, gejala ini bisa menjadi ancaman serius, terutama bila tidak segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
BPOM Lakukan Penarikan Sementara 73 Produk
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko serupa, Kepala BPOM RI, Dr. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa seluruh produk yang terdaftar di BPOM dan mengandung bahan serupa akan ditarik sementara hingga keamanan produk dapat dipastikan.
“Jangan sampai ini terulang kembali. Jika Anda memiliki jajanan La Tiao dari luar negeri, terutama yang berasal dari China, sebaiknya segera dibuang. Risiko kesehatan yang dihadapi terlalu besar,” ujar Dr. Taruna dalam konferensi pers, Sabtu (2/11/2024), mengutip saran BPOM untuk tidak mengonsumsi produk tersebut.
Daerah yang Melaporkan Kasus Keracunan Pangan
Sejumlah daerah di Indonesia telah melaporkan terjadinya kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) akibat konsumsi produk La Tiao. Beberapa di antaranya adalah:
Lampung
Sukabumi
Wonosobo
Tangerang Selatan
Bandung Barat
Pamekasan
Riau
Sebagian besar korban adalah anak-anak SD yang mendapatkan produk ini baik dari orang tua maupun teman yang membawanya dari luar negeri. Kasus keracunan yang melibatkan anak-anak ini menggambarkan besarnya risiko dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
Melihat tingginya risiko kesehatan dari produk ini, BPOM mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap jajanan yang beredar tanpa izin edar resmi dan pemeriksaan keamanan. Produk yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui prosedur keamanan yang ketat dapat membawa ancaman serius bagi kesehatan. BPOM juga menekankan pentingnya masyarakat melaporkan setiap produk mencurigakan yang beredar di sekitar mereka.
Penarikan jajanan La Tiao ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dalam memilih jajanan, terutama bagi anak-anak. Semoga tindakan cepat ini dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.
(Mond)
#BPOM #JajananAsalChina #Keracunan