Breaking News

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas: Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi Tak Terbukti

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas 

D'On, Konawe Selatan –
Sebuah perjalanan panjang penuh lika-liku akhirnya mencapai akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024). Keputusan ini menjadi titik terang bagi Supriyani setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik, termasuk pejabat tinggi seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan beberapa menteri.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1 berinisial D (8), yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian, Aipda Wibowo Hasyim. Tuduhan tersebut diajukan oleh keluarga Wibowo, dan kasus ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang posisi guru honorer dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Namun, fakta-fakta persidangan justru berujung pada kesimpulan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan jaksa terhadap Supriyani. Dalam amar putusan, Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum, baik alternatif pertama maupun kedua, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Pembelaan yang Kokoh Berujung Kebebasan

“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum,” ujar Vivi dalam sidang. Ia menambahkan bahwa dengan dibebaskannya Supriyani, hak-haknya harus dipulihkan secara penuh, termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai seorang pendidik.

Stevie Rosano, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa keputusan bebas ini adalah hasil musyawarah mendalam. "Guru honorer Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti yang sebelumnya disita, termasuk seragam sekolah, baju batik lengan pendek, celana merah, dan sapu ijuk, dikembalikan kepada para saksi yang relevan. Hakim juga menegaskan bahwa seluruh biaya persidangan akan dibebankan kepada negara, mengakhiri proses hukum yang penuh tekanan bagi Supriyani.

Dukungan Kuat dan Haru di Akhir Sidang

Putusan ini disambut dengan tangis haru oleh Supriyani dan keluarganya. Rekan-rekannya yang selama ini setia memberikan dukungan pun turut bersyukur atas keadilan yang akhirnya ditegakkan. Supriyani, yang selama kasus ini harus menghadapi tantangan besar termasuk menjalani sidang bersamaan dengan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya bisa bernapas lega.

“Saya sangat bersyukur atas keadilan yang diberikan hari ini. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya, terutama keluarga dan rekan-rekan saya yang tidak pernah meninggalkan saya di saat-saat sulit,” ujar Supriyani dengan suara bergetar, sembari memeluk erat teman-temannya.

Kasus yang Menggugah Kesadaran Publik

Kasus Supriyani tidak hanya menjadi perbincangan di Konawe Selatan, tetapi juga menarik perhatian nasional. Banyak pihak mempertanyakan keseimbangan antara perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya. Viral di media sosial, kasus ini menjadi sorotan sejumlah pejabat, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, yang mengimbau agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Dengan putusan bebas ini, kasus Supriyani memberikan pelajaran penting tentang pentingnya memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan tugasnya dengan aman, tanpa ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa profesi guru adalah salah satu pilar penting dalam membangun generasi bangsa, dan mereka juga berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Sidang ini mungkin telah selesai, tetapi dampaknya akan terus bergema, mengingatkan masyarakat untuk mendukung para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Supriyani kini bisa melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang, membawa harapan bahwa keadilan akan selalu berpihak pada kebenaran.

(Mond)

#Hukum #GuruHonorerSupriyani #Guru