Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Dinyatakan Sah
Tom Lembong
D'On, Jakarta - Upaya hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menemui jalan buntu. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembong. Keputusan tersebut memperkuat status tersangka Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tegas Tumpanuli saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Selasa (26/11/2024).
Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum
Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lembong oleh Kejaksaan Agung telah sah secara hukum. Hakim Tumpanuli menjelaskan, Kejaksaan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Lembong sebagai tersangka. Bahkan, menurut jaksa, empat alat bukti telah disiapkan untuk memperkuat posisi Kejaksaan dalam kasus ini.
Hakim juga menolak dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, terkait ketidakadilan dalam proses hukum. Salah satu poin keberatan yang diangkat adalah klaim bahwa Lembong tidak diberikan kesempatan memilih kuasa hukumnya sendiri. Namun, hakim menilai hal tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka.
"Penetapan tersangka tidak dapat digugurkan hanya dengan alasan pemohon merasa tidak diberikan kesempatan memilih kuasa hukum," ujar hakim.
Ruang Gerak Kejaksaan Agung
Hakim juga memberikan dukungan atas kewenangan Kejaksaan Agung dalam menetapkan kerugian negara. Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan dapat menentukan angka kerugian negara secara mandiri atau bersama institusi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hakim menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan tidak harus selesai sebelum penetapan tersangka.
"Kerugian negara bisa ditentukan di ujung pemeriksaan tersangka atau oleh hakim tingkat pertama," tambahnya.
Dalil Praperadilan yang Ditolak
Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menuding bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Dalam sidang pembacaan kesimpulan, Ari mengajukan argumen bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat prosedur, terutama karena kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara independen.
Ari juga menuding Kejaksaan Agung bertindak di luar kewenangan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, serta nama baik kliennya dipulihkan.
Namun, Kejaksaan Agung melalui jaksa Zulkipli menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai dengan aturan. "Kami memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka, bahkan empat alat bukti telah terkumpul," ungkap Zulkipli.
Keputusan yang Menguatkan Kejaksaan
Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung tetap memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan penyidikan kasus impor gula yang melibatkan Lembong. Putusan hakim tunggal juga menjadi landasan kuat bagi jaksa untuk mendalami lebih jauh dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Meskipun demikian, keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Tom Lembong. Pengacara Lembong belum memberikan tanggapan apakah akan menempuh langkah hukum lain untuk membela kliennya.
Kasus impor gula yang menyeret nama Lembong menjadi salah satu isu penting dalam upaya pemerintah memerangi praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum terus berjalan meski melibatkan tokoh besar seperti mantan Menteri Perdagangan.
Apakah ini akhir dari perjalanan hukum Tom Lembong, atau justru awal dari pertarungan hukum yang lebih panjang? Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#TomLembong #KorupsiImporGula #Hukum