Jaksa Pisahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur
D'On, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah mengambil langkah tegas terhadap tiga hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait putusan bebas dalam perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini resmi dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, dengan lokasi penahanan yang berbeda-beda guna mendukung kelancaran penyelidikan.
Tiga Lokasi Terpisah, Efisiensi yang Diutamakan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan keputusan pemisahan lokasi penahanan para tersangka ini di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024). Harli menjelaskan bahwa tersangka Heru Hanindyo (HH) kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik (ED) di Rutan Cipinang, dan Mangapul (M) ditahan di dalam Rutan Kejaksaan Agung.
“Langkah ini kami ambil untuk mempercepat dan mengefektifkan pemeriksaan. Dengan dipisahkannya lokasi penahanan, kami dapat lebih fleksibel dalam penjadwalan pemeriksaan yang akan melibatkan beberapa pihak terkait," ujar Harli. Penyidik Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, terutama terkait dugaan suap dalam putusan yang menguntungkan terdakwa Ronald Tannur.
Detail Penangkapan: Perjalanan dari Surabaya hingga Tiba di Kejaksaan Agung
Penangkapan tiga tersangka ini tidak lepas dari perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka tiba di Kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta secara terpisah, dengan waktu dan maskapai penerbangan berbeda dari Surabaya. Pihak kejaksaan pun memastikan langkah penangkapan ini sesuai prosedur, dari penerimaan tersangka di bandara hingga proses pengawalan ke tempat pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan reporter di lapangan, Heru Hanindyo menjadi tersangka pertama yang tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 11.05 WIB. Ia terlihat keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi khas kejaksaan berwarna merah muda, lengkap dengan borgol di tangannya. Penampilannya semakin tertutupi dengan topi biru dan masker yang ia kenakan, serta seorang penyidik yang membantunya membawa koper yang berisi barang pribadi.
Sekitar satu setengah jam kemudian, giliran Erintuah Damanik yang tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 12.47 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang mencolok, lengkap dengan borgol dan topi hitam. Erintuah tampak tenang saat memasuki gedung, sementara beberapa petugas terlihat mengawalnya dengan ketat.
Tersangka terakhir yang tiba adalah Mangapul. Ia sampai di Kejaksaan Agung pada pukul 14.04 WIB dengan penampilan serupa — rompi tahanan dan tangan terborgol, serta seorang penyidik yang membawakan plastik berisi barang-barang miliknya. Ketiga tersangka ini dijaga dengan ketat oleh aparat hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi di Peradilan
Keputusan memisahkan lokasi penahanan ketiga hakim ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menilai Kejaksaan Agung serius dalam membongkar jaringan suap yang melibatkan aparat pengadilan. Pemindahan penahanan ke Jakarta dinilai sebagai upaya meminimalisir potensi intervensi lokal dan meningkatkan efektivitas penyidikan. Harli Siregar juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan ketiga hakim non-aktif ini berlangsung cepat, dengan masing-masing pemeriksaan dilakukan dalam waktu kurang dari lima jam.
“Selain meningkatkan efektivitas, kami juga berkomitmen untuk menjaga transparansi di setiap prosesnya. Ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkas Harli.
Kasus Besar, Ujian Integritas di Lembaga Peradilan
Kasus suap yang melibatkan para hakim ini menjadi sorotan luas dan membawa tantangan serius bagi lembaga peradilan di Indonesia. Dengan adanya kasus ini, JAM Pidsus Kejaksaan Agung diharapkan mampu memberikan preseden tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik pengadilan.
(Mond)
#Suap #SuapKasusRonaldTannur