Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati atas Penembakan Rekannya
Dadang Iskandar Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
D'On, Padang – Kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengguncang publik. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Penembakan yang terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, ini membawa konsekuensi hukum berat bagi AKP Dadang, dengan ancaman hukuman mati yang membayangi.
Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ungkap Kombes Dwi kepada media, Minggu (24/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menambahkan bahwa langkah hukum terhadap AKP Dadang diambil setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup. Penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan. Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman mati, sehingga ini menjadi salah satu opsi hukuman yang kemungkinan dijatuhkan jika terbukti bersalah,” jelas Kombes Andry.
Kronologi Penembakan yang Tragis
Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan internal Polres Solok Selatan, pada Jumat dini hari. Berdasarkan laporan awal, AKP Dadang diduga dengan sengaja menembak AKP Riyanto hingga tewas. Motif di balik aksi tersebut masih dalam penyelidikan intensif. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum, termasuk senjata api yang digunakan pelaku.
“Kami sedang mendalami semua aspek terkait kasus ini, termasuk hubungan kerja kedua perwira ini serta latar belakang kejadian,” tambah Kombes Andry.
Duka Mendalam dan Sorotan Publik
Kematian AKP Riyanto meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan-rekannya di Polres Solok Selatan. Kejadian ini menjadi tamparan besar bagi institusi kepolisian, yang selama ini dituntut menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tugas melayani masyarakat.
Publik juga mengecam keras insiden ini, menyebutnya sebagai tragedi yang tidak seharusnya terjadi di tubuh penegak hukum. Banyak pihak meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami ingin kasus ini ditangani secara transparan dan adil,” ujar seorang pengamat hukum di Padang.
Penegakan Hukum di Tengah Sorotan
Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Polda Sumatera Barat untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri. Kombes Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Semua prosedur akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, AKP Dadang telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, keluarga AKP Riyanto berharap keadilan ditegakkan secepatnya.
Kasus ini tidak hanya membuka babak baru dalam perjalanan hukum AKP Dadang, tetapi juga menjadi cerminan perlunya pengawasan dan pembenahan dalam internal kepolisian. Masyarakat kini menanti, apakah pengadilan akan menjatuhkan vonis hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun bagi tersangka. Keputusan ini akan menjadi penentu keadilan dalam tragedi yang mengguncang ini.
(Mond)
#PolisiTembakPolisi #PoldaSumbar #Polri #Peristiwa